Polisi Usut Video Viral Penganiayaan Warga, Korban Klaim Dikeroyok dan Disiram Sambal, Enam Orang Dilaporkan

Hera Marylia Damayanti • Dipublikasikan Sabtu, 15 Agustus 2026 | 07:05 WIB
LAPOR POLISI: Korban MR saat melapor ke Mapolres Sampang, Kamis (13/8). (AHMAD BAHRI UNTUK JPRM)
LAPOR POLISI: Korban MR saat melapor ke Mapolres Sampang, Kamis (13/8). (AHMAD BAHRI UNTUK JPRM)

SAMPANG, RadarMadura.id – Kasus dugaan pengeroyokan dan penyiraman sambal ke alat kelamin korban MR, 27, berbuntut panjang.

Setelah sebelumnya melapor ke Polsek Ketapang, korban kini melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Sampang.

Ahmad Bahri selaku kuasa hukum korban mengatakan, sebelumnya kliennya berinisial MR melapor ke Polsek Ketapang terkait dugaan penganiayaan dan pengeroyokan.

Selain itu, korban juga melaporkan dugaan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) ITE.

Baca Juga: Tak Terima Diganjar Kartu Kuning, Pesepak Bola Pukul Wasit

”Karena videonya viral dan menjadi atensi Polda Jatim, akhirnya dilimpahkan ke Polres Sampang sejak Kamis (13/8). Saat ini sudah ditangani Satreskrim Polres Sampang,” ungkapnya.

Menurut Bahri, kejadian yang dialami kliennya bermula ketika korban diajak HT untuk rujakan.

HT dan korban memang sudah saling mengenal. Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), keduanya benar-benar melakukan rujakan.

”Setelah rujakan, HT menanyakan kepada klien kami terkait pernah atau tidak berhubungan dengan suami HT. Klien kami menjawab memang pernah memiliki hubungan, tetapi sudah berhenti dua bulan yang lalu,” ujarnya.

Mendengar jawaban tersebut, HT tersulut emosi dan diduga menjambak rambut korban.

Tidak hanya itu, alat kelamin korban juga disiram sambal yang sebelumnya digunakan untuk membuat rujak.

”Klien kami sudah meminta maaf, seperti yang tersebar dalam video yang viral. Namun, permintaan maaf itu tidak diperhatikan oleh para pelaku,” katanya.

Bahri mengatakan, Polres Sampang berencana memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait laporan tersebut.

”Ada enam orang terlapor yang terlibat aktif melakukan penganiayaan dan kami sudah menyerahkan namanya kepada kepolisian,” ungkapnya.

Baca Juga: Ratusan Maba FP UTM Menangis, Tulis Surat untuk Diri Sendiri dan Telepon Orang Tua Pada Puncak PKKMB 2026

Pihaknya berharap kasus tersebut ditangani secara serius oleh Polres Sampang.

Sebab, kliennya meminta keadilan kepada penegak hukum atas tindakan yang dinilai sebagai aksi main hakim sendiri.

”Apa pun motif yang dilakukan para terlapor, itu tidak dibenarkan oleh hukum. Apalagi klien kami juga disiram sambal yang terkesan sudah direncanakan oleh para terlapor,” ungkapnya.

Kasihumas Polres Sampang Eko Puji Waluyo mengatakan, perkara tersebut memang sudah dilimpahkan kepada Satreskrim Polres Sampang untuk dilakukan pengusutan sejak Kamis (13/8).

Saat ini, penyidik masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.

”Saat ini penyidik masih melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut. Sehingga, nanti penyidik bisa menaikkan status perkara dari lidik ke sidik. Jumlah saksi yang diperiksa dan dipanggil kami belum mengetahuinya,” tandasnya. (bai/han)

Editor : Hera Marylia Damayanti
Polsek Ketapang penganiayaan dan pengeroyokan disiram sambal melapor polres sampang