PAMEKASAN, RadarMadura.id – Pemeriksaan kasus dugaan perusakan lahan proyek jalan Bulangan Barat–Tlagah terus bergulir.
Setelah direktur pelaksana dan suaminya diperiksa, Polres Pamekasan mengagendakan pemeriksaan pejabat dinas PUPR.
Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto mengatakan, pemeriksaan terhadap pihak dinas PUPR akan segera dijadwalkan.
Penyidik membutuhkan keterangan dari dinas untuk memperjelas proses pengerjaan proyek tersebut.
Baca Juga: BPP Tembakau Pamekasan Naik, Bupati Kholil Sebut Keberpihakan pada Petani
”Tentu akan kami panggil untuk dimintai keterangan atas laporan ini. Nanti akan kami jadwalkan,” terangnya.
Meski begitu, Yoyok tidak menjelaskan secara detail kapan pemanggilan akan dilakukan.
Mantan Kasatresnarkoba Polres Pasuruan itu berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
Setiap perkembangan perkara akan disampaikan kepada pelapor dalam kasus dugaan perusakan lahan proyek jalan di Pegantenan itu.
”Nanti dulu lah, kami masih proses. Update kasus akan dikabari lebih lanjut,” tegas perwira pertama (Pama) Polri dengan pangkat tiga balok emas di pundaknya itu.
Yoyok menyatakan, keterangan dari pihak dinas akan dicocokkan dengan hasil pemeriksaan sebelumnya.
Penyidik juga akan mendalami dokumen serta fakta pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Sebelumnya, polisi telah memeriksa Muaffah yang disebut sebagai Direktur CV Dzarrin Putra Utama pada Selasa (11/8).
Muaffah bahkan dijemput paksa dari Gresik setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
Selain itu, penyidik juga memeriksa Fendi, suami Muaffah pada Rabu (12/8).
Pria asal Gresik itu datang tanpa paksaan ke Mapolres Pamekasan.
Fendi didampingi oleh penasihat hukumnya dalam kasus tersebut.
Penyidikan kasus tersebut berjalan setelah laporan dari sejumlah warga yang mengaku lahan produktif milik mereka dirusak oleh pelaksana proyek.
Pelapor turut menyertakan nominal kerugian atas dampak perusakan lahan tersebut.
Proyek yang menjadi sumber polemik itu merupakan pelebaran jalan Bulangan Barat–Tlagah.
Pekerjaan tersebut bersumber dari DBHCHT 2025 dengan pagu sekitar Rp 3,7 miliar dan nilai kontrak fisik sekitar Rp 2,9 miliar.
Pekerjaan berlangsung mulai Agustus hingga November 2025.
Namun, rekanan gagal menuntaskan pekerjaan pelebaran dan perbaikan jalan tersebut.
Sehingga, kontraknya diputus pada awal Desember 2025. (afg/jup)
Editor : Hera Marylia Damayanti