SUMENEP, RadarMadura.id – Satreskrim Polresta Sumenep belum melimpahkan perkara dugaan penyalahgunaan (lahgun) bahan bakar ke kejaksaan.
Meskipun, perkara yang menyeret empat pelaku itu dinyatakan sudah lengkap.
Penundaan pelimpahan perkara tersebut karena satu dari empat tersangka mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Sumenep.
Yaitu tersangka berinisial EF. Objek yang dimohonkan dalam praperadilan adalah, sah tidaknya penetapan tersangka oleh Satreskrim Polresta Sumenep.
Plt Kasihumas Polresta Sumenep Ipda Ach. Putrawardana menyatakan, pelimpahan empat tersangka beserta barang bukti kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi itu sudah diagendakan pekan lalu. Yaitu, para tersangka EF, SA, MS, dan AAZ
Namun, agenda tersebut harus ditunda lantaran salah satu tersangka mengajukan praperadilan.
Maka, agenda tersebut ditunda hingga selesai pengujian sah tidaknya penetapan tersangka EF oleh penyidik di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep.
”Yang jelas akan diagendakan kembali tahap dua setelah praperadilan,” ujar Ardan.
Kasi Intelijen Kejari Sumenep Endro Riski Erlazuardi membenarkan perkara tersebut belum dilimpahkan oleh penyidik Satreskrim Polresta Sumenep.
Meskipun pihaknya telah menyatakan perkara itu sudah P21 alias lengkap.
”Iya, kita akan terus berkoordinasi dengan Polresta agar segera dipercepat,” tukasnya.
Kasus dugaan lahgun BBM bersubsidi tersebut diungkap tim penyidik tindak pidana khusus Satreskrim Polres Sumenep, Kamis (6/11/2025).
Kasus itu terungkap saat polisi mengamankan dua kendaraan pikap pengangkut BBM bersubsidi di simpang tiga Jalan Arya Wiraraja, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep.
Kendaraan Mitsubishi L300 dengan nomor polisi (nopol) M 8225 VD itu membawa 59 jeriken solar dengan total sekitar dua ton.
Lalu, satu unit Gran Max dengan nopol L 8223 NC yang mengangkut 46 jeriken berisi solar subsidi dan 13 jeriken kosong.
Dari hasil pemeriksaan, seluruh BBM tersebut tidak dilengkapi surat rekomendasi maupun dokumen pengangkutan yang sah.
Polisi menduga solar subsidi itu akan didistribusikan ke wilayah Kabupaten Pamekasan untuk diperjualbelikan tidak sesuai peruntukan.
Penyidikan selanjutnya mengungkap dugaan keterlibatan sejumlah pihak.
Polisi menetapkan lima orang berinisial EF, SA, AW, MS, dan AAZ sebagai tersangka.
Namun berkas perkara yang dinyatakan lengkap baru empat tersangka. (iqb/jup)
Editor : Hera Marylia Damayanti