Polisi Jemput Paksa Pimpinan Perempuan Bercadar, Dikaitkan dengan Dugaan Perusakan Lahan di Pegantenan

Hera Marylia Damayanti • Dipublikasikan Rabu, 12 Agustus 2026 | 09:00 WIB
TERTUNDUK: Muaffah keluar dari mobil dikawal oleh penyidik Satreskrim Polres Pamekasan Selasa (11/8). (MOH. IQBAL AFGANI/JPRM)
TERTUNDUK: Muaffah keluar dari mobil dikawal oleh penyidik Satreskrim Polres Pamekasan Selasa (11/8). (MOH. IQBAL AFGANI/JPRM)

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Penyidik Satreskirm Polres Pamekasan menjemput paksa Direktur CV Dzarrin Putra Utama (DPU).

Perempuan perempuan bercadar yang disebut bernama Muaffah itu dibawa dari Kabupaten Gresik untuk menjalani pemeriksaan.

Muaffah tiba di Mapolres Pamekasan sekitar pukul 10.00, Selasa (11/8).

Dia diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan perusakan lahan yang dilaporkan sejumlah warga terdampak proyek pelebaran Jalan Bulangan Barat–Tlagah.

Baca Juga: Bidik Juara Nasional, Cahaya Muda U-14 dalam Kejuaraan BRI Youth Champions League

Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto menyatakan, penjemputan dilakukan setelah Muaffah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

Ketidakhadiran tersebut juga tidak disertai alasan yang jelas.

”Dua kali yang bersangkutan (Muaffah, Red) mangkir panggilan penyidik. Akhirnya kami jemput dari Gresik untuk dilakukan pemeriksaan,” tutur mantan Kasatresnarkoba Polres Pasuruan itu.

Muaffah dijemput sekitar pukul 05.30 dari salah satu perumahan di Kota Pudak.

Karena statusnya masih sebagai saksi, dia akan dipulangkan setelah proses pemeriksaan dianggap rampung.

Menurut Yoyok, keterangan Muaffah penting bagi penyidik. Sebab, yang bersangkutan disebut sebagai pihak yang menjalankan kontrak pengerjaan proyek yang melekat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Pamekasan.

Baca Juga: Bupati Kholil Gelorakan Mimpi Persepam kembali ke Liga 1, Saat Melepas Laskar Ronggosukowati Muda di Piala Soeratin U-17

Penyidik juga akan segera melakukan gelar perkara atas kasus tersebut.

Langkah itu untuk menentukan tindak lanjut laporan dugaan perusakan lahan yang dilayangkan warga Pegantenan itu.

Yoyok menyebut pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kejari Pamekasan atas perkara yang tengah ditangani.

Tidak menutup kemungkinan Muaffah kembali dimintai keterangan oleh jaksa dalam perkara dugaan tipikor yang dilaporkan terpisah.

”Kami sudah koordinasi dengan tim Kejari Pamekasan. Kemungkinan dari kejaksaan juga akan melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan karena ada laporan perkara lain (tipikor, Red),” katanya.

Sementara terkait dugaan keterlibatan pria bernama Fendi yang disebut sebagai suami Muaffah, polisi belum melangkah sejauh itu.

Yoyok menyatakan penyidik masih fokus menggali keterangan saksi sebelum menentukan keterkaitan pihak lain dalam perkara tersebut.

Penasihat hukum pelapor, Mohammad Taufik, meminta penjemputan paksa tidak berhenti pada pemeriksaan.

Penyidik didorong segera menentukan langkah konkret agar perkara tersebut segera mendapat kepastian hukum.

Menurut Taufik, pemeriksaan Muaffah menjadi momentum bagi penyidik untuk memperjelas pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

Baca Juga: Dalami Dugaan Uang Pelicin Pencairan Dana Desa, Sekkab Bakal Panggil Camat untuk Klarifikasi

Para korban sudah cukup lama menunggu perkembangan penanganan laporan.

”Jangan berhenti pada pemeriksaan saja. Setelah ini harus ada langkah konkret dan kepastian hukum terhadap perkara yang dilaporkan warga. Segera tetapkan tersangka dalam kasus ini,” tegasnya.

Kasus tersebut bermula dari proyek pelebaran Jalan Bulangan Barat–Tlagah.

Proyek dengan anggaran sekitar Rp 3,6 miliar itu memicu gejolak setelah sejumlah warga mengaku tanah dan pohonnya terdampak pengerjaan tanpa izin.

Sejumlah warga silih berganti melaporkan dugaan perusakan tersebut ke Polres Pamekasan sejak 2025.

Perkara proyek pelebaran itu juga merembet ke Kejaksaan Negeri Pamekasan dengan laporan dugaan tipikor.

Berdasarkan penelusuran Jawa Pos Radar Madura (JPRM) di laman resmi AHU Kementerian Hukum, Muaffah tercatat sebagai pemilik manfaat dari CV Dzarrin Putra Utama.

Perusahaan konstruksi milik perempuan bergelar sarjana hukum tersebut beralamat di Jalan Opal VII nomor 20 PPS, RT 001, RW 023, Kabupaten Gresik. (afg/jup) 

Editor : Hera Marylia Damayanti
Muaffah dugaan perusakan lahan pemeriksaan CV Dzarrin Putra Utama proyek pelebaran jalan