SAMPANG, RadarMadura.id – Profesionalitas Polres Sampang dalam mengungkap perkara penyekapan dan penganiayaan terhadap Hayat dipertanyakan.
Sebab, penyekapan itu ditengarai berkaitan peredaran barang gelap narkotika.
Sementara Polres Sampang ngotot penyekapan itu dipicu masalah utang piutang antara korban dengan pelaku.
Kasihumas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo menyatakan, instansinya masih menindaklanjuti kasus penyekapan dan tindak kekerasan terhadap Hayat.
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, masalah itu dilatarbelakangi utang piutang senilai Rp 300 juta.
Saat ini institusinya telah mengamankan tiga terduga pelaku penyekapan. Yaitu berinisial Z, 56; T, 60; dan M.
Ketiganya, merupakan warga Desa Ketapang Daya, Kecamatan Ketapang, Sampang.
Koordinator Badan Eksekutif Mahasiswa Sampang (Bemsa) Iftitahul Elmy menyatakan, kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap warga Desa Ketapang Daya, Kecamatan Ketapang, Sampang, itu menggegerkan publik.
Bahkan, isu masalah penyekapan itu juga tersebar luas di media sosial.
”Korban (diduga) merupakan kurir narkoba, lalu disuruh beli narkotika ke Malaysia. Tetapi, setelah sampai di Madura, separo barangnya ternyata bukan sabu. Sehingga (korban) disekap beserta istrinya oleh bandar narkoba,” ujarnya.
Oleh sebab itu, terdapat dua kasus yang harus didalami Polres Sampang.
Pertama, terkait penyekapan dan penganiayaan yang dialami korban.
Kedua, terkait peredaran narkoba oleh bandar yang melakukan penyekapan.
”Jangan sampai Polres Sampang mengaburkan fakta yang sebenarnya terjadi, dengan dalih perkara tersebut hanya berkaitan dengan piutang,” ujarnya.
Baca Juga: Oknum Rentenir Rampas Motor, Penjual Ikan Lapor ke Polres Pamekasan
Elmi menegaskan, kasus tersebut sudah diketahui oleh masyarakat dan menjadi atensi publik.
Maka, tidak masuk akal jika penyekapan itu hanya didasari masalah piutang semata.
”Masyarakat jangan dibodohi dengan permainan alibi. Alasan penyekapan terhadap Hayat itu sudah jelas beredar, karena ada kaitannya dengan bandar narkoba. Seharusnya ada dua kasus yang sama-sama harus didalami, baik penyekapan dan penganiayaan, sekaligus soal narkotika,” ujarnya.
Saat ini kursi kepemimpinan Polres Sampang diisi pejabat baru.
Dia berharap, diawal kepemimpinan Kapolres Sampang yang baru bisa membuktikan profesionalisme penegakan hukum.
”Ketegasan penegakan hukum baru ditentukan, sebagai permulaan pembuktian kinerja, sekaligus pembuktian masyarakat. Jika tidak digubris perkara narkobanya, patut dicurigai ada pembiaran terhadap bandar narkoba di Kabupaten Sampang,” tandasnya.
Praktisi Hukum Sampang Farid mengaku menyayangkan kejadian penyekapan yang terjadi di wilayah Kecamatan Ketapang tersebut.
Kasus itu menjadi preseden buruk bagi Kabupaten Sampang dengan pimpinan polres yang baru.
Baca Juga: Laporan Etik Hakim PN Balikpapan di KY Belum Ada Kejelasan, PT Duta Manuntung Ancam Lapor Komisi III
”Tindakan penyekapan dan penganiayaan tidak dibenarkan oleh hukum. Masyarakat bertaruh harap besar terhadap Polres Sampang bisa mengungkap kasus ini tidak hanya pada penyekapan dan penganiayaannya saja. Melainkan, berkaitan dengan peredaran narkobanya harus diungkap,” ujarnya.
Pihaknya juga meragukan latar belakang penyekapan itu didasari masalah piutang. Maka polisi harus serius dalam mengusut perkara tersebut.
”Bisa saja ada kasus lain (berkaitan dengan narkoba). Semuanya harus diusut secara transparan oleh Kapoles Sampang yang baru secara berintegritas dan profesional, tidak boleh ada yang ditutup-tutupi,” tandasnya. (bai/jup)
Editor : Hera Marylia Damayanti