BANGKALAN, RadarMadura.id – Kasus dugaan penganiayaan di Desa Buddan, Kecamatan Tanah Merah, resmi berlanjut ke meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan.
Agenda sidang yang digelar pada Senin (10/8) tersebut adalah pemeriksaan saksi guna mengungkap fakta-fakta hukum di balik insiden berdarah yang menyeret nama Kurriyeh dan Koniah sebagai terdakwa.
Dalam persidangan yang menyedot perhatian pengunjung tersebut, majelis hakim menghadirkan dua orang saksi penting ke hadapan persidangan.
Kehadiran saksi ini menjadi krusial untuk menggali fakta dalam insiden pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh kedua terdakwa terhadap pihak korban, Sidah.
Kuasa hukum korban, Hendrayanto, menyampaikan, kedua saksi yang dihadirkan dalam persidangan tersebut diharapkan mampu mengungkap fakta-fakta baru.
Menurutnya, sebelumnya terdakwa mengajak damai dan menyampaikan permohonan maaf terhadap kliennya.
"Ada dua saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan tadi," katanya.
Hendra menambahkan, hingga saat ini pihaknya belum dapat memberikan keputusan final terkait tawaran damai maupun permohonan maaf dari Kurriyeh dan Koniah.
Sebab, langkah hukum yang menyangkut masa depan keadilan bagi korban tentu tidak bisa diputuskan secara gegabah.
"Soal tawaran damai masih kami pikirkan, dan proses hukum tetap berlanjut," imbuhnya.
Dijelaskan, agenda persidangan dipastikan bakal kembali bergulir meski pihak korban tidak menutup pintu untuk berdamai.
Namun, mereka memilih untuk bersikap hati-hati dan tidak tergesa-gesa mengambil sikap.
"Jadwal sidang juga masih panjang. Saya juga harus berembuk dengan keluarga dulu dan tidak ingin terburu-buru," ulasnya.
Dua saksi yang dihadirkan dalam persidangan tersebut bergantian masuk ke ruang sidang untuk memberikan keterangan dalam kasus tersebut.
Hakim juga mencecar beberapa pertanyaan kepada para saksi terkait dugaan pengeroyokan yang terjadi di Desa Buddan tersebut. (za/yan)
Editor : Hera Marylia Damayanti