Laporan Etik Hakim PN Balikpapan di KY Belum Ada Kejelasan, PT Duta Manuntung Ancam Lapor Komisi III

Hendriyanto • Dipublikasikan Senin, 10 Agustus 2026 | 20:59 WIB
Kuasa Hukum PT Duta Manuntung, Dr. Andi Syarifuddin
Kuasa Hukum PT Duta Manuntung, Dr. Andi Syarifuddin

BALIKPAPAN, RadarMadura.id – PT Duta Manuntung melalui tim kuasa hukumnya mendesak Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia memberikan transparansi dan kepastian terkait laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Laporan tersebut disampaikan sejak April 2026 dan hingga Agustus 2026, pihak pelapor mengaku belum memperoleh perkembangan penanganan secara rinci.

Kuasa Hukum PT Duta Manuntung, Dr. Andi Syarifuddin, mengatakan kliennya kecewa karena proses penanganan laporan dinilai lamban dan belum memberikan kejelasan.

Menurutnya, laporan tersebut berkaitan dengan putusan hakim dalam perkara perdata yang dinilai kontradiktif dan merugikan perusahaan sebagai pelapor.

Laporan Dugaan Pelanggaran Etik
Andi menjelaskan, tim kuasa hukum sebelumnya melalui Dr. Usman telah menyampaikan laporan pengaduan kepada KY pada 10 April 2026.

Baca Juga: Danantara Housing Expo 2026 Hadirkan 200 Ribu Hunian, BRI Tawarkan KPR Mulai 2,75 Persen

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor Registrasi 0080/L/KY/V/2026 dan ditujukan terhadap majelis hakim PN Balikpapan yang memeriksa Perkara Perdata Nomor 159/Pdt.G/2025/PN.Bpp.

Majelis hakim yang dilaporkan terdiri atas Ari Siswanto, S.H., M.H. sebagai hakim ketua, Andri Wahyudi, S.H. sebagai hakim anggota 1, dan Annende Carnova, S.H., M.Hum. sebagai hakim anggota 2. Menurut pihak pelapor, laporan tersebut turut melampirkan putusan majelis hakim dalam perkara perdata yang dinilai bertentangan dengan putusan pidana sebelumnya.

Dalam laporan tersebut, PT Duta Manuntung mempersoalkan putusan perkara perdata yang disebut menyatakan sertifikat tanah merupakan milik terpidana. Pihak perusahaan berpendapat putusan tersebut bertentangan dengan putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap dan menyatakan tanah tersebut telah digelapkan dari perusahaan.

"Putusan perdata yang bertentangan dengan putusan pidana yang inkrah ini merupakan cacat hukum yang serius. Hal ini menunjukkan pelanggaran terhadap prinsip kepatutan, keteraturan, dan integritas dalam KEPPH, karena menunjukkan ketidakcermatan hakim atau adanya itikad tidak baik dalam memutus perkara," tegas Dr. Andi Syarifuddin.

Jadwal Pemeriksaan Saksi Dibatalkan
Andi mengatakan proses penanganan laporan di KY sempat berjalan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak pelapor. KY sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rudi Yulianto, S.E. dan Supriyono, S.E. pada 12 Juni 2026.

Baca Juga: Berpotensi Jadi Pusat Ekonomi Baru di Jatim, Wakil Rakyat Ajak Warga Dukung Kawasan Industri Wiraraja Madura

Namun, menurut Andi, KY membatalkan agenda tersebut pada 4 Juni 2026 melalui Surat Nomor 2773/PIM.LM.04.01/06/2026 dan 2774/PIM.LM.04.01/06/2026. Dia menyebut alasan pembatalan tersebut tidak dijelaskan secara rinci kepada pihak pelapor.

"Setelah menunggu satu bulan tanpa informasi, pada 9 Juli 2026 kami mendatangi KY dan hanya diberikan Lembar Informasi Perkembangan Laporan yang menyatakan statusnya 'Dalam Penanganan'. Tidak ada penjelasan sejauh mana progresnya, padahal sudah dua bulan sejak pembatalan pemeriksaan saksi," ujarnya.

Hingga Agustus 2026, pihak PT Duta Manuntung mengaku belum menerima pembaruan atau pemberitahuan tertulis mengenai perkembangan laporan tersebut. Kondisi itu yang kemudian mendorong kuasa hukum meminta KY memberikan penjelasan lebih rinci terkait proses penanganan laporan.

Desak KY Berikan Kepastian
Andi menyampaikan tiga tuntutan kepada KY terkait laporan dugaan pelanggaran KEPPH tersebut. Pertama, KY diminta memberikan informasi tertulis secara rinci mengenai perkembangan penanganan laporan.

Kedua, KY diminta memastikan kembali jadwal pemeriksaan terhadap dua saksi dari pihak pelapor. Ketiga, KY diminta menjelaskan apabila terdapat kendala teknis atau hambatan lain yang menyebabkan proses penanganan laporan berjalan lambat.

"Kami menuntut kepastian hukum dan transparansi. Mengingat pentingnya perkara ini dan substansi pelanggaran yang sangat serius, jika dalam waktu dekat KY tidak juga menindaklanjuti laporan kami dan memberikan kejelasan, maka kami tidak punya pilihan lain selain menyurat resmi dan melaporkan sikap KY ini ke Komisi III DPR RI untuk ditindaklanjuti," pungkas Dr. Andi Syarifuddin.

Pihak PT Duta Manuntung berharap KY dapat memberikan penjelasan mengenai perkembangan laporan secara terbuka sesuai mekanisme yang berlaku. Kuasa hukum juga menyatakan akan mempertimbangkan langkah lanjutan apabila tidak memperoleh kejelasan dalam waktu dekat. (*/dry)

Editor : Hendriyanto
PT Duta Manuntung KY kuasa hukum