Terjerat Dua Kasus, Oknum LSM Kembali Jadi Tersangka

Hera Marylia Damayanti • Dipublikasikan Senin, 10 Agustus 2026 | 15:03 WIB
Ilustrasi Penggelapan Sepeda Motor. (RADAR SAMPIT)
Ilustrasi Penggelapan Sepeda Motor. (RADAR SAMPIT)

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Oknum anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) Misyadi Diyanto (MD) terjerat dua kasus pidana.

Kasus pertama, MD ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggelapan motor milik Moh. Hadari. 

Perkara ini telah disidangkan di Pengadilan Negeri Pamekasan.

Kasus kedua, MD ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan penggelapan yang dilaporkan oleh perempuan asal Kecamatan Tlanakan, Hamilah.

Penyidik Satreskrim Polres Pamekasan menaikkan status perkara ini pada Rabu (5/8).

Kakak korban, Abd. Azis, membenarkan jika MD sudah ditetapkan tersangka.

Hal itu dibuktikan dengan terbitnya surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) keempat yang diterima oleh adik perempuannya.

Menurut Azis, Hamilah sudah beberapa kali menjalani pemeriksaan bersama beberapa saksi lainnya.

”Harapan kami, proses hukumnya segera tuntas. Jangan sampai setelah ditetapkan tersangka, kasus ini kembali berlarut,” kata Azis pada Jawa Pos Radar Madura (JPRM) Minggu (9/8).

Dalam surat yang diterima pelapor, penyidik menyatakan telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan dan gelar perkara.

Hasilnya, Misyadi yang sebelumnya berstatus terlapor ditetapkan statusnya sebagai tersangka.

MD disangkakan melanggar Pasal 486 UU 1/2023 tentang KUHP juncto UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selanjutnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan melengkapi berkas perkara.

Kasihumas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama menyatakan, perkara ini masih dalam proses penyidikan.

Penyidik akan melanjutkan ke tahapan hukum berikutnya. 

”Benar (telah ditetapkan tersangka, Red). Saat ini masih dilakukan serangkaian proses lanjutan,” tutur perwira pertama (Pama) Polri dengan pangkat tiga balok emas di pundaknya itu.

Kasus Hamilah bermula pada sekitar Desember 2024. Saat itu, korban yang telah mengenal Misyadi ditawari sepeda motor hasil gadai.

Hamilah menyerahkan uang Rp 2 juta dan sebuah kalung emas.

Namun, motor yang dijanjikan tak kunjung diterima. Uang dan kalung milik korban juga tidak dikembalikan.

Hamilah kemudian melaporkan perkara tersebut ke Polres Pamekasan pada 15 April 2025. (afg/bil)

Editor : Hera Marylia Damayanti
penggelapan motor penyidikan lsm