SAMPANG, RadarMadura.id – Tiga perkara dugaan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur dengan korban berinisial RR, 15, telah berkekuatan hukum tetap.
Sebab, para anak berurusan dengan hukum (ABH) maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sampang kompak tidak mengajukan banding.
Catatan Jawa Pos Radar Madura (JPRM), sebelumnya tiga perkara dugaan asusila anak di bawah umur tersebut sudah divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampang.
Yakni perkara dengan nomor 6/Pid.Sus-Anak/2026/PN Spg dengan satu ABH.
Baca Juga: Said Abdullah: Soekarno Cup, Membangun Pesepak Bola Berkarakter
Kemudian, perkara dengan nomor 4/Pid.Sus-Anak/2026/PN SPg dengan dua ABH. Sedangkan perkara dengan nomor 5/Pid.Sus-Anak/2026/PN SPg membelit satu APH.
Juru Bicara PN Sampang Eliyas Eko Setyo mengatakan, majelis hakim sudah menetapkan vonis tiga tahun untuk perkara dengan nomor 6/Pid.Sus-Anak/2026/PN Spg pada Selasa (28/7).
ABH tersebut selanjutnya ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Blitar.
”Selanjutnya, akan diikutkan pelatihan kerja enam bulan akan dilakukan di Balai Pelatihan Kerja (BLK) Kabupaten Sampang selama enam bulan,” ujarnya.
Merespons putusan tersebut, JPU dan terdakwa menyatakan akan memanfaatkan masa pikir-pikir selama tujuh hari.
Masa pikir-pikir tersebut pun sudah selesai sesuai dengan batas waktunya.
”Kedua belah pihak (JPU dan terdakwa) tidak mengajukan banding. Artinya, secara otomatis menerima putusan majelis hakim dan perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Sedangkan untuk dua ABH yang terbelit perkara nomor 4/Pid.Sus-Anak/2026/PN SPg, pada Kamis (30/7), majelis hakim menjatuhkan pidana penjara lima tahun dan ditempatkan di LPKA Kelas I Blitar.
Saat itu JPU dan terdakwa akan memanfaatkan masa pikir-pikir selama tujuh hari.
”Masa pikir-pikirnya sudah selesai dan kedua belah pihak juga tidak menempuh upaya banding. Dengan demikian perkara sudah berkekuatan hukum tetap,” ungkapnya.
Eliyas menerangkan, sidang putusan perkara dengan nomor 5/Pid.Sus-Anak/2026/PN SPg yang membelit satu ABH telah digelar pada Kamis (30/7).
Saat itu, majelis hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara. Selanjutnya, ABH ditempatkan di LPKA Kelas I Blitar.
"Saat itu, kedua belah menyatakan pikir-pikir. Hasilnya, kedua belah pihak tidak melanjutkan upaya banding alias menerima putusan perkara tersebut,” bebernya.
Kasi Intel Kejari Sampang Diecky E.K. Andriansyah mengakui bahwa pihaknya maupun para ABH yang terlibat dalam tiga perkara tersebut tidak melakukan upaya banding.
”Tiga perkara kasus rudapaksa ini sudah inkrah. Sebab, kami maupun terdakwa tidak melakukan banding,” tandasnya. (bai/yan)
Editor : Hera Marylia Damayanti