PAMEKASAN, RadarMadura.id – Direktur CV Dzarrin Putra Utama Fendi tak bisa lagi leluasa menghindari panggilan penyidik.
Itu setelah perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) proyek pelebaran Jalan Tlagah–Bulangan Barat naik ke tahap penyidikan.
Kejari Pamekasan kini berwenang melakukan upaya paksa terhadap rekanan yang dinilai tidak kooperatif.
Hal itu ditegaskan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Pamekasan Ali Munip.
Baca Juga: Erlan Berhasil Kecoh Polisi, Uang Ratusan Juta dan Perhiasan Satu Kg Raib
Dia mengatakan, rekanan asal Gresik itu telah berulang kali dipanggil.
Bahkan, saat proyek masih berjalan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pamekasan juga tidak berhasil menghadirkan direktur perusahaan tersebut.
”Baik saat diundang dinas PUPR maupun dipanggil kejaksaan, yang bersangkutan tidak pernah hadir untuk memenuhi permintaan klarifikasi atas proyek jalan tersebut,” kata mantan Kasi Penuntutan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Yogyakarta itu.
Ali Munip menjelaskan, pada tahap penyelidikan, penyidik sudah melayangkan lebih dari dua kali surat panggilan.
Namun, saat itu kejaksaan belum memiliki kewenangan melakukan penjemputan paksa.
”Di tahap penyelidikan belum bisa dilakukan upaya paksa. Sekarang perkara sudah naik penyidikan. Kalau memang rekanannya tidak kooperatif, tentu akan kami maksimalkan sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Baca Juga: Empat Korban KM Mutiara Sentosa 2 Dipulangkan
Perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut resmi naik ke tahap penyidikan pada Kamis (30/7).
Penyidik kini melengkapi alat bukti dan mulai mengambil langkah-langkah pro justisia, termasuk menggeledah kantor Dinas PUPR Pamekasan untuk mengamankan dokumen proyek.
Pelapor, Khairul Kalam, mendukung langkah kejaksaan meningkatkan status perkara.
Menurut dia, kewenangan melakukan upaya paksa harus digunakan apabila pihak yang dipanggil tetap mangkir.
”Kalau memang sudah masuk penyidikan, jangan hanya berhenti pada surat panggilan. Gunakan kewenangan yang ada agar yang bersangkutan bisa dimintai pertanggungjawaban dan penanganan perkara tidak berlarut-larut,” ujarnya.
Kalam menilai, keterangan direktur perusahaan menjadi salah satu kunci mengungkap dugaan penyimpangan proyek.
Sebab, yang bersangkutan merupakan pihak yang paling mengetahui proses pelaksanaan pekerjaan hingga penggunaan anggaran.
Sekadar diketahui, proyek pelebaran Jalan Tlagah–Bulangan Barat, Kecamatan Pegantenan, itu dibiayai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2025.
Nilai anggaran proyek sekitar Rp 3,7 miliar, sedangkan kontrak fisiknya sekitar Rp 2,9 miliar.
Pekerjaan dilaksanakan mulai Agustus hingga November 2025. Namun, pelaksana gagal menuntaskan pekerjaan hingga masa kontrak berakhir.
Oleh sebab itu, Dinas PUPR Pamekasan memutus kontrak pada awal Desember 2025.
Hingga kontrak diputus, progres pekerjaan tidak mencapai 100 persen. Pembayaran kepada rekanan tercatat sekitar Rp 1,8 miliar.
Penyidik tengah mendalami seluruh unsur hingga pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan tersebut. (afg/han)
Editor : Hera Marylia Damayanti