SAMPANG, Jawa Pos Radar Madura – Pengusutan kasus dugaan penggelapan pajak penghasilan (PPh) pegawai RSUD dr Mohammad Zyn (RSMZ) Sampang senilai Rp 3,3 miliar masih bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang.
Namun, hingga kini penyidik belum menetapkan tersangka. Salah satu kendala yang dihadapi, diduga masih banyak saksi yang mangkir dari panggilan penyidik.
Kasi Intel Kejari Sampang Diecky Eka Koes Andriansyah mengatakan, penanganan dugaan penyalahgunaan dana badan layanan umum daerah (BLUD) tersebut masih berada pada tahap penyidikan.
”Perkara ini masih terus kami proses lebih lanjut,” ujarnya Rabu (5/8).
Baca Juga: Empat Korban KM Mutiara Sentosa 2 Dipulangkan
Menurut Diecky, penyidik masih fokus memeriksa para saksi guna mengumpulkan keterangan agar perkara tersebut segera terang benderang.
Dia mengakui, selama proses penyidikan memang ada kendala. Banyak saksi yang tidak kooperatif dengan tidak memenuhi panggilan penyidik.
Dia belum bisa menyebutkan jumlah saksi yang mangkir. Namun, hingga saat ini penyidik telah memeriksa sekitar 20 orang saksi.
Diecky menegaskan, penanganan perkara tersebut tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa.
Sebab, proses penyidikan berlangsung di tengah masa transisi ketentuan perundang-undangan dari aturan lama ke aturan yang baru.
”Sehingga harus menyesuaikan dengan undang-undang yang baru. Contohnya, dulu saksi tidak perlu didampingi advokat. Sesuai undang-undang yang baru, saksi wajib didampingi advokat,” jelasnya.
Meski demikian, lanjut dia, saksi tetap dapat menjalani pemeriksaan tanpa pendampingan advokat.
Dengan syarat, membuat berita acara penolakan pendampingan sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.
Dalam penyidikan perkara tersebut, kejari juga melibatkan tim ahli. Mulai dari ahli perpajakan hingga auditor dari Kejati Jatim.
Selain itu, kejari berkolaborasi dengan Inspektorat Sampang dalam proses audit.
”Dalam proses audit, ada tiga klasifikasi, yaitu audit umum, audit tujuan tertentu, dan audit investigasi,” ujarnya.
Diecky mengungkapkan, hasil audit inspektorat sebelumnya menemukan kerugian negara sebesar Rp 3,3 miliar.
Namun, berdasarkan perkembangan penyidikan, kerugian negara berpotensi bertambah.
”Sepertinya ada potensi lebih dari itu. Tapi, kami belum bisa menjelaskan secara terperinci karena masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor,” ungkapnya.
Dia memastikan, perkara tersebut menjadi salah satu prioritas Kejari Sampang.
Pihaknya berkomitmen menuntaskan penanganan kasus tersebut pada tahun ini.
”Komitmen kami, kasus ini akan dituntaskan tahun ini,” tegasnya.
Sementara itu, Inspektur Inspektorat Sampang Ariwibowo Sulistyo mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada Kejari Sampang.
Dalam kasus itu, inspektorat bertindak sebagai pelapor dugaan penggelapan PPh senilai Rp 3,3 miliar mewakili Pemkab Sampang.
Baca Juga: Sejumlah Perusahaan China Siap Relokasi ke Bangkalan, Bupati Lukman Sambut Positif
Ariwibowo menambahkan, apabila hasil penyidikan nantinya menunjukkan nilai kerugian negara lebih besar daripada hasil audit inspektorat, pihaknya tidak mempermasalahkan.
Sebab, saat melakukan audit sebelumnya, inspektorat mengalami kesulitan memperoleh sejumlah surat pertanggungjawaban (SPj).
”Ada beberapa SPj yang tidak bisa kami hitung nilai kerugiannya karena tidak dipenuhi saat kami meminta. Mungkin ketika diminta penyidik kejari, pihak terkait menyerahkan SPj yang lebih lengkap,” tandasnya. (bai/han)
Editor : Hera Marylia Damayanti