SAMPANG, RadarMadura.id – Kasus hukum yang menyeret Salamin dan Sniwi ke meja hijau belum final.
Meskipun, Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya telah memutus perkara penganiayaan terhadap guru tugas di Yayasan Pendidikan Islam (YPI) Miftahul Athfal, Dusun Manggar, Desa Pajeruan, Kecamatan Kedungdung, Sampang tersebut.
PT Surabaya memutus perkara banding dengan Nomor 1241/PID/2026/PT SBY itu Selasa (14/7).
Itu berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Sampang.
Hakim PT yang mengadili perkara banding itu menerima permohonan banding yang diajukan penasihat hukum kedua terdakwa.
Yakni, menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Sampang Nomor 83/Pid.B/2026/PN Spg yang menghukum kedua terdakwa dengan pidana penjara lima tahun.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sampang Suharto mengaku sudah mendapatkan salinan putusan banding terdakwa Salamin dan Sniwi dari PT Surabaya.
Dalam amar putusannya, hakim PT Surabaya menguatkan putusan PN Sampang.
”Masih belum diketahui bakal melakukan kasasi atau tidak,” katanya.
Humas Rutan Kelas II-B Sampang Panca Agung Laksono menyatakan, terdakwa Sniwi dan Salamin yang saat ini ditahan di Rutan Kelas II-B sudah menerima salinan putusan banding yang diajukan. Hasilnya, menguatkan putusan PN.
”Sikap dari kedua belum diketahui atas hasil banding perkara tersebut,” tandasnya.
Farid selaku kuasa hukum korban mengapresiasi majelis hakim PT Surabaya memutus perkara banding tersebut dengan menguatkan putusan PN.
Pihaknya menilai majelis hakim PT cukup jeli memandang fakta perkara.
”Kami acungi jempol, hakim PT mengadili perkara banding ini dengan objektif,” katanya.
Selain itu, terhadap putusan banding tersebut, kedua belah pihak belum menyatakan sikap.
Baik menerima putusan banding maupun menempuh upaya kasasi. ”Kami hargai keputusan dari pihak terdakwa. Karena itu hak mereka,” tandasnya. (bai/jup)
Editor : Hera Marylia Damayanti