PAMEKASAN, RadarMadura.id – Perkara pembunuhan berencana terhadap Ustad Munahah belum berakhir.
Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan memilih mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan.
JPU Agus Syamsul Arifin menilai vonis yang dijatuhkan majelis hakim belum mencerminkan tuntutan yang dimohonkan.
Karena itu, upaya hukum banding dipilih agar perkara tersebut diperiksa kembali di tingkat yang lebih tinggi.
Baca Juga: Warga Meninggal Masih Ter-Cover UHC, BPK Temukan Data PBID Bermasalah
”Putusan majelis hakim tidak sesuai dengan tuntutan yang kami ajukan,” ujarnya Senin (3/8).
Sikap jaksa itu langsung direspons kubu terdakwa. Penasihat hukum para terdakwa, Lukman Hakim, memastikan pihaknya juga akan mengajukan banding apabila jaksa membawa perkara tersebut ke pengadilan tinggi.
Menurut Lukman, pengajuan banding merupakan hak masing-masing pihak dalam proses peradilan.
Karena itu, pihaknya menghormati langkah hukum banding yang diambil penuntut umum.
”Kalau jaksa banding, kami juga akan banding,” imbuhnya.
Pihaknya tetap berpegang pada materi pembelaan yang telah disampaikan dalam persidangan.
Mereka menilai masih ada sejumlah pertimbangan hukum yang patut diuji kembali pada tingkat banding.
Dalam pleidoi sebelumnya, tim penasihat hukum juga mengurai aspek hak asasi manusia.
Menurut Lukman, pidana mati semestinya diterapkan secara terbatas pada tindak pidana khusus, seperti narkotika dan terorisme.
”Kami berharap majelis hakim pada tingkat berikutnya mempertimbangkan seluruh fakta persidangan dan argumentasi hukum yang telah kami sampaikan,” ujarnya.
Dalam perkara itu, majelis hakim PN Pamekasan menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Nawiski.
Dia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf a KUHP.
Sementara itu, Siti Aina dan Moh. Ribut masing-masing divonis 16 tahun penjara.
Keduanya dinyatakan terbukti turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Sebab, JPU menuntut Nawiski dengan hukuman pidana mati. Sedangkan Siti Aina dan Moh. Ribut dituntut pidana masing-masing penjara seumur hidup.
Perkara pembunuhan itu bermula dari persoalan asmara. Rumah tangga Nawiski dan Siti Aina retak pada 2024.
Setelah berpisah secara agama, Siti Aina diketahui menjalin hubungan dengan Ustad Munahah.
Pada Selasa (4/11/2025), Nawiski melalui Siti Aina menghubungi korban dan mengajaknya bertemu di bekas galian C, Dusun Jurang Betoh, Desa Lesong Daya, Kecamatan Batumarmar.
Pertemuan itu diduga menjadi bagian dari rencana pembunuhan.
Dua hari kemudian, Kamis (6/11/2025) sekitar pukul 16.00, Munahah datang ke lokasi menggunakan mobil Daihatsu Sigra putih bernopol M 1798 NR.
Siti Aina telah lebih dahulu berada di lokasi sebelum memberi kabar kepada Nawiski.
Tak lama berselang, Nawiski datang bersama Moh. Ribut.
Korban kemudian dibacok menggunakan celurit hingga mengalami luka parah di leher, tangan, punggung, dan perut.
Setelah dipastikan meninggal dunia, tubuh korban disiram pertalite lalu dibakar untuk menghilangkan jejak.
Sekitar pukul 20.00, warga menemukan jasad korban dalam kondisi hangus terbakar. (afg/jup)
Editor : Hera Marylia Damayanti