Terduga Pencuri dan Penadah Diringkus, Tersangka Terancam Hukuman Tujuh dan Empat Tahun Penjara

Hera Marylia Damayanti • Dipublikasikan Minggu, 2 Agustus 2026 | 19:35 WIB
TAK BERKUTIK: Tim Polsek Blega mengamankan pelaku pencurian sepeda motor berinisial JS di Gresik, Kamis (30/7). (POLSEK BLEGA UNTUK JPRM)
TAK BERKUTIK: Tim Polsek Blega mengamankan pelaku pencurian sepeda motor berinisial JS di Gresik, Kamis (30/7). (POLSEK BLEGA UNTUK JPRM)

BANGKALAN, RadarMadura.id – Empat anggota komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diringkus jajaran Polsek Blega, Bangkalan, pada Kamis (30/7).

Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung Kapolsek Blega Iptu Hery Setyoko.

Kapolsek Iptu Hery Setyoko mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari penangkapan tersangka berinisial LH di kediamannya di Kecamatan Blega.

Dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian mengembangkan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku lain yang diduga terlibat dalam komplotan tersebut.

Awalnya kami berhasil mengamankan tersangka berinisial LH di rumahnya di Kecamatan Blega,” ujarnya.

Setelah diinterogasi, LH mengaku melakukan aksi pencurian bersama rekannya berinisial JS. Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi melakukan pengembangan dan memperoleh informasi bahwa JS berada di Kabupaten Gresik.

Petugas kemudian bergerak menuju Gresik dan mendatangi rumah tersangka. Saat itu, JS diketahui berada di kediamannya.

Tersangka sempat keluar dari rumah. Kami berpura-pura meminjam korek api, lalu langsung membekuknya,” ungkap Hery.

Setelah mengamankan JS, polisi melanjutkan pengejaran terhadap pelaku lain di Kecamatan Labang. Namun, saat petugas tiba di lokasi, pelaku tidak berada di rumah.

Polisi kemudian bergerak ke rumah tersangka berinisial JK yang diduga berperan menjual sepeda motor hasil curian.

Di rumah JK, polisi menemukan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Mio. Selain itu, petugas juga mengamankan telepon genggam yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.

Setelah kami cek, barang bukti berupa telepon genggam hasil curian juga ditemukan di rumah JK,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka LH dan JS dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Sementara itu, JK dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Jangan main-main melakukan tindak kejahatan di wilayah hukum saya. Para pelaku kejahatan akan kami tindak tegas,” tegasnya. (za/bil)

Editor : Hera Marylia Damayanti
curanmor diringkus komplotan penjara pencurian