SAMPANG, RadarMadura.id – Perkara dugaan rudapaksa yang dialami anak di bawah umur berinisial RR, 15, di Pengadilan Negeri (PN) Sampang Kamis (30/7) memasuki babak akhir.
Dalam sidang yang berbeda, tiga anak yang berurusan dengan hukum (ABH) yang menjadi terdakwa divonis berbeda dengan selisih hukuman satu tahun penjara.
Dalam sidang dengan perkara bernomor 4/Pid.Sus-Anak/2026/PN SPg yang dipimpin Hakim Fatchur Rochman, ABH yang menjadi terdakwa berinisial AP dan MA.
Sedangkan dalam sidang dengan perkara Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2026/PN SPg yang dipimpin Rokhi Maghfur, ABH yang menjadi terdakwa berinisial AR.
Baca Juga: Ekonomi Pamekasan Tertinggi di Jatim, Tumbuh 7,76 Persen pada Triwulan I 2026
Sebelum membacakan putusan, Fatchur Rochman menerangkan beberapa tahapan persidangan yang sudah dilalui, mulai dari sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, pembuktian, dan penuntutan.
“Terhadap masing-masing anak perlu dipertimbangkan keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan,” ucapnya.
Menurutnya, keadaan yang memberatkan adalah perbuatan para ABH telah meresahkan masyarakat.
Keadaan yang meringankan, para ABH menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.
“Para ABH juga belum pernah dihukum,” katanya.
Dalam sidang, majelis menyatakan AP dan MA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pemerkosaan terhadap anak.
Baca Juga: Dua Pelaku Curanmor Kecamatan Geger Dimassa
“Menjatuhkan pidana kepada para ABH dengan hukuman masing-masing selama lima tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Blitar,” bebernya.
Menanggapi vonis tersebut, kedua ABH langsung menyampaikan tanggapannya.
Di hadapan majelis hakim, AP dan MA menyatakan akan memanfaatkan waktu selama tujuh hari untuk pikir-pikir.
Tanggapan yang sama juga dilontarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sampang Indah Asry Pinatasari. Di persidangan, pihaknya masih pikir-pikir.
“Kami juga masih pikir-pikir. Sebab, sebelumnya kami menuntut masing-masing ABH dengan hukuman empat tahun penjara,” paparnya.
Sementara itu, dalam sidang dengan nomor perkara 5/Pid.Sus-Anak/2026/PN SPg yang dipimpin Rokhi Maghfur, juga dipertimbangkan keadaan yang memberatkan dan yang meringankan.
Keadaan yang memberatkan adalah perbuatan ABH bertentangan dengan norma kesusilaan, norma agama, dan norma hukum yang berlaku.
Terdakwa juga dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberikan perlindungan terhadap anak.
Baca Juga: BRI Peduli Bekali PMI di Taiwan dengan Kewirausahaan dan Literasi Keuangan untuk Bangun Usaha
Sebaliknya, perbuatan tersebut menyisakan trauma kepada korban dan lain sebagainya.
“Keadaan yang meringankan, ABH tidak pernah dijatuhi pidana,” ungkapnya.
Majelis hakim menyatakan AR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya.
“Menjatuhkan pidana kepada anak dengan hukuman empat tahun penjara di LPKA Kelas I Blitar,” ulasnya.
Merespons vonis tersebut, AR langsung memberikan tanggapan di hadapan majelis hakim.
AR menyampaikan kepada majelis hakim untuk melakukan pikir-pikir atas putusan tersebut. “Kami pikir-pikir, Yang Mulia,” tuturnya.
JPU Kejari Sampang Novia Hardiatun menyampaikan akan memanfaatkan waktu untuk melakukan pikir-pikir.
“Kami masih lakukan pikir-pikir. Sebelumnya tuntutannya terhadap ABH adalah empat tahun penjara,” tandasnya. (bai/yan)
Editor : Hera Marylia Damayanti