Dewan Kawal Kasus Penipuan Eks Pegawai BRI

Hera Marylia Damayanti • Dipublikasikan Kamis, 30 Juli 2026 | 07:09 WIB
FOKUS: Anggota Komisi IV DPRD Pamekasan Abd. Rasyid Fansari. (ABD. RASYID FANSARI UNTUK JPRM)
FOKUS: Anggota Komisi IV DPRD Pamekasan Abd. Rasyid Fansari. (ABD. RASYID FANSARI UNTUK JPRM)

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Terungkapnya buronan kasus dugaan penipuan yang menyeret mantan pegawai BRI Pamekasan menjadi angin segar bagi para korban.

Mereka berharap kerugian yang dialami bisa dikembalikan.

Anggota Komisi IV DPRD Pamekasan Abd. Rasyid Fansari mengaku akan mengawal kasus itu.

Sebab, korbannya cukup banyak. Sedangkan kepastian yang ingin segera didapatkan para korban penipuan adalah pengembalian uang yang telah ditilap pelaku.

Baca Juga: Sepuluh Dapur MBG Berpotensi Ditutup Permanen, Jika Tak Lakukan Pembenahan Selama Tiga Bulan

”Yang jadi perhatian korban bukan hanya status hukum atau jeratan pasal terhadap pelaku. Tetapi, bagaimana kerugian Rp 7,8 miliar itu bisa kembali utuh kepada korban," katanya.

Komisi IV DPRD Pamekasan telah memanggil Polres Pamekasan dan perwakilan BRI.

Dalam rapat itu, wakil rakyat meminta penjelasan mengenai penanganan perkara tersebut.

Dari hasil pembahasan, diketahui ada dua pola penyetoran dana oleh para korban. 

Yakni, setoran manual menggunakan nota dan transfer melalui rekening. Karena itu, pihaknya meminta para korban bersabar.

Dia menyarankan korban agar memberikan waktu bagi penyidik untuk mendalami perkara tersebut. 

”Lihat regulasi apa yang memungkinkan agar uang bisa dikembalikan," jelasnya.

Rasyid juga mendorong korban menyampaikan pengaduan tertulis ke DPRD Pamekasan.

Aduan itu akan menjadi dasar bagi DPRD untuk mengawal penyelesaian perkara secara kelembagaan.

Baca Juga: Mengenal Filosofi Tari Ghellàng Soko dalam Festival Seni Tradisi Bangkalan 2026, Gelang Kaki Jadi Simbol Kebebasan Perempuan Madura

Kasihumas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama menyatakan, penyidikan masih terus berjalan.

Saat ini penyidik masih fokus memeriksa tersangka Muhammad Lukman Anizar (MLA).

”Masih diperiksa secara intens oleh satreskrim. Selanjutnya menunggu perkembangan," terang perwira pertama (Pama) Polri dengan pangkat satu balok emas di pundaknya itu.

Sekadar informasi, kasus dugaan penipuan itu terjadi pada 2020.

MLA diduga menawarkan program bagi hasil, investasi, dan lelang fiktif dengan mencatut nama BRI kepada para korban.

Total kerugian yang dilaporkan diperkirakan mencapai Rp 7,8 miliar.

Saat program yang dijanjikan tak kunjung terealisasi, para korban melapor ke Polres Pamekasan pada 8 Juli 2020. 

Lalu, polisi mengumpulkan alat bukti dan menetapkan MLA sebagai tersangka. Namun, MLA memilih melarikan diri.

Dia masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak akhir 2020 hingga akhirnya ditangkap tim Satreskrim Polres Pamekasan, Sabtu (25/7). (afg/jup)

Editor : Hera Marylia Damayanti
Komisi IV DPRD Pamekasan mencatut nama BRI penipuan pengembalian uang kerugian