Vonis Hakim Lebih Ringan, Jaksa dan ABH Sama-sama Pikir-pikir

Hera Marylia Damayanti • Dipublikasikan Kamis, 30 Juli 2026 | 05:10 WIB
DIADILI: Petugas tahanan Kejari Sampang menggiring satu ABH kasus rudapaksa menuju ruang sidang anak, Senin (20/7). (UBAIDILLAHIR RA
DIADILI: Petugas tahanan Kejari Sampang menggiring satu ABH kasus rudapaksa menuju ruang sidang anak, Senin (20/7). (UBAIDILLAHIR RA'IE/JPRM)

SAMPANG, RadarMadura.id – Satu dari enam perkara tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur dengan korban berinisial RR, 15, telah diputus Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Selasa (28/7).

Yaitu perkara nomor 6/Pid.Sus-Anak/2026/PN Spg dengan terdakwa berinisial MH.

MH divonis tiga tahun penjara dan harus mengikuti pelatihan kerja selama enam bulan.

Hukuman yang dijatuhkan kepada anak berhadapan dengan hukum (ABH) tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta hakim menjatuhkan pidana penjara empat tahun.

Juru Bicara PN Sampang Eliyas Eko Setyo menyatakan, kasus rudapaksa anak yang diduga dilakukan 27 orang itu telah disidangkan.

Terdapat 6 perkara yang tengah berlangsung. Yakni, perkara nomor 8/Pid.Sus-Anak/2026/PN Spg; dan perkara nomor 7/Pid.Sus-Anak/2026/PN Spg.

Kemudian, perkara nomor 6/Pid.Sus-Anak/2026/PN Spg, nomor 5/Pid.Sus-Anak/2026/PN Spg, dan nomor 4/Pid.Sus-Anak/2026/PN Spg.

Terakhir, perkara dengan nomor 3/Pid.Sus-Anak/2026/PN Spg. Sedangkan yang telah diputus majelis hakim baru perkara dengan nomor 6/Pid.Sus-Anak/2026/PN Spg.

Dia tak menampik vonis yang dijatuhkan terhadap MH lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.

Namun yang pasti, hukum yang dijatuhkan telah mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan bagi MH.

”MH tersebut diadili dengan putusan pidana penjara tiga tahun dan pelatihan kerja enam bulan," katanya.

MH akan menjalani masa hukuman di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Blitar.

Sedangkan pelatihan kerja akan dilakukan di Balai Pelatihan Kerja (BLK) Kabupaten Sampang selama enam bulan.

”Tapi perkara itu belum inkrah, karena MH dan JPU sama-sama melakukan pikir-pikir," ungkapnya.

Kasi Intel Kejari Sampang Diecky E.K. Andriansyah belum dapat dikonfirmasi tentang vonis hakim yang lebih ringan terhadap MH.

Sebab, dihubungi melalui sambungan telepon yang biasa digunakan tidak merespons. (bai/jup) 

Editor : Hera Marylia Damayanti
tindak pidana asusila vonis ABH Lebih Ringan Kasus rudapaksa