SAMPANG, RadarMadura.id – Pengadilan Negeri (PN) Sampang telah memutus perkara penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti (BB) 3 kilogram (kg) sabu-sabu, Rabu (22/7).
Kedua terdakwa dalam perkara tersebut yaitu Sahudri dan Sulhan juga telah dinyatakan bersalah.
Meski begitu, perkara tersebut belum inkrah. Sebab, kedua terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) melakukan upaya hukum banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Sampang.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Sampang Naruddin menyatakan, terdakwa dan JPU sama-sama memilih pikir-pikir setelah pembacaan putusan, Rabu (22/7).
Baca Juga: Polres Bangkalan Baru Tahan Orang Dalam Insiden Bentrokan Warga Menggunakan Sajam dan Senpi
Setelah lima pembacaan putusan dilakukan, JPU mengajukan banding Senin (27/7).
”Sedangkan pihak terdakwa juga mengajukan banding lebih dulu," katanya.
JPU Kejari Sampang Suharto menyatakan, terdapat beberapa alasan yang mendasari dirinya menempuh upaya hukum banding.
Salah satunya, tuntutan denda yang dimohonkan kepada majelis hakim tidak dipertimbangkan.
Sementara, Moh. Taufik, penasihat hukum kedua terdakwa mengaku telah dengan baik untuk melakukan upaya banding atas vonis majelis hakim PN Sampang terhadap kliennya.
Yaitu menghukum Sulhan, dengan pidana penjara 15 tahun penjara. Sementara Sahudri divonis 15,5 tahun penjara.
"Kami keberatan terhadap putusan majelis hakim. Apa dasar majelis hakim memvonis klien kami dengan pidana tersebut. Sementara BB narkotikanya tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim, dan kami meminta Pengadilan Tinggi (PT) bisa memvonis bebas klien kami," tandasnya.
Sekadar informasi, terdakwa Sahudri dan Sulhan telah divonis di PN Sampang Rabu (22/7). Sahudri divonis 15 tahun 6 bulan. Sedangkan Sulhan, divonis pidana penjara 15 tahun penjara.
Sedangkan tuntutan JPU terhadap terdakwa Sulhan 16 tahun penjara dan denda Rp 2,1 miliar.
Jika dalam kurun waktu satu bulan denda itu tidak dibayar, maka harta kekayaan atau pendapatan terdakwa disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda.
Sedangkan jika tidak memungkinkan, diganti dengan pidana penjara selama 294 hari.
Sementara, terdakwa Sahudri dituntut pidana penjara 16 tahun dan denda sebesar Rp 2,1 miliar.
Apabila dalam satu bulan denda itu tidak dibayar, maka harta kekayaan atau pendapatannya disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda.
Sedangkan jika tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 294 hari. (bai/jup)
Editor : Hera Marylia Damayanti