SAMPANG, RadarMadura.id – Peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) di Kabupaten Sampang masih marak.
Buktinya, polisi meringkus dua terduga pelaku yang diduga mengedarkan okerbaya berlogo Y. Yakni berinisial S dan R.
Kasatnarkoba Polres Sampang Iptu Yuda Julianto mengatakan, pihaknya mengamankan dua orang terduga penyalahgunaan okerbaya.
Keduanya merupakan warga Sampang dan diamankan pada Senin (20/7).
Dia mengungkapkan, awalnya dirinya mengamankan tersangka pertama, yakni berinisial S di rumahnya.
Saat digerebek, polisi mengamankan barang bukti (BB) pil berlogo Y.
Dari tangan S, pihaknya mengamankan BB pil berlogo Y sebanyak 45 butir.
”Pil tersebut sudah dibungkus poket siap edar menjadi 3 bungkus,” ungkapnya.
Yuda menjelaskan, setelah menangkap tersangka S, polisi melakukan pengembangan.
Hasilnya, satreskoba menangkap terduga pelaku R di rumahnya di wilayah Kabupaten Sampang.
”Dari tersangka kami mengamankan BB 357 butir sisa dari 4 botol. Masing-masing botol sebelumnya berisi 400 butir pil Y,” katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, per butir pil tersebut dijual dengan harga Rp 10 ribu.
Modus terduga pelaku yakni menjual untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
”Jika 4 botol itu laku, tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp 4.857.000,” bebernya.
Yuda mengatakan, status kedua tersangka merupakan pengedar.
Pengakuan para tersangka, BB tersebut dibeli dari Surabaya. Polisi terus mendalami asal dari pil tersebut.
”Masing-masing tersangka dijerat Pasal 435 dan 436 Undang-Undang (UU) Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun penjara,” tandasnya. (bai/bil)
Editor : Hera Marylia Damayanti