Buronan Enam Tahun Keok, Eks Pegawai BRI Diciduk Polisi

Hera Marylia Damayanti • Dipublikasikan Senin, 27 Juli 2026 | 10:29 WIB
DICIDUK: Jajaran Satreskrim Polres Pamekasan berfoto bersama usai menangkap tersangka kasus penipuan, Sabtu (25/7). (POLRES PAMEKASAN UNTUK JPRM)
DICIDUK: Jajaran Satreskrim Polres Pamekasan berfoto bersama usai menangkap tersangka kasus penipuan, Sabtu (25/7). (POLRES PAMEKASAN UNTUK JPRM)

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Pelarian panjang mantan pegawai BRI Pamekasan Muhammad Lukman Anizar (MLA) berakhir.

Buronan kasus dugaan penipuan itu ditangkap tim Satreskrim Polres Pamekasan, Sabtu (25/7).

MLA masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2020. Dia diduga menipu belasan korban dengan menawarkan program bagi hasil, investasi, hingga lelang fiktif.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka mencatut nama BRI agar korban percaya.

Baca Juga: Terduga Pelaku Curat Diamuk Massa, Kepergok saat Curi Mesin Pompa Air

Akibat perbuatannya, total kerugian para korban diperkirakan mencapai Rp 7,8 miliar.

Kasus tersebut sempat menjadi perhatian karena tersangka menghilang selama bertahun-tahun.

Kasihumas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama membenarkan penangkapan tersebut.

Menurut dia, MLA telah diamankan di Mapolres Pamekasan untuk menjalani pemeriksaan secara intensif.

”Benar, DPO yang berinisial MLA sudah berhasil diamankan oleh tim Satreskrim Polres Pamekasan yang dipimpin langsung oleh Kasatreskrim. Saat ini tersangka sudah berada di mapolres untuk menjalani pemeriksaan intensif,” sambungnya.

Evan menegaskan, penangkapan itu menjadi bukti komitmen Polres Pamekasan menuntaskan kasus yang merugikan banyak korban.

Baca Juga: Tiga Bulan Jadi Buronan Polisi, Pelaku Curanmor Akhirnya Diringkus

Penyidik juga masih mendalami perkara tersebut untuk melengkapi proses hukum.

Namun, Evan belum mengungkap lokasi persembunyian tersangka maupun kronologi penangkapannya.

Seluruh detail, termasuk barang bukti dan pasal yang disangkakan akan disampaikan dalam konferensi pers resmi dalam waktu dekat.

”Untuk detail penanganan, kronologi penangkapan, serta pasal yang disangkakan secara mendalam, akan kami sampaikan secara resmi dalam kegiatan konferensi pers,” pungkasnya.

Kasus dugaan penipuan yang menjerat mantan pegawai BRI MLA bermula pada 2020.

Saat itu MLA diduga menawarkan program bagi hasil, investasi, dan lelang barang dengan mencatut nama BRI.

Modus tersebut membuat belasan korban percaya. Korban kemudian menyerahkan uang secara bertahap dengan nilai total kerugian diperkirakan mencapai Rp 7,8 miliar.

Baca Juga: Dinkes P2KB Sumenep Maksimalkan Program Bunga Emas, Perkuat Pengawasan Pelayanan Kesehatan di Puskesmas

Ketika program yang dijanjikan tak kunjung terealisasi, para korban mulai curiga.

Mereka akhirnya melaporkan dugaan penipuan tersebut ke Polres Pamekasan pada 8 Juli 2020.

Penyidik kemudian memeriksa para korban dan mengumpulkan sejumlah alat bukti.

Hasil penyidikan mengarah pada penetapan MLA sebagai tersangka.

Namun, MLA tidak memenuhi panggilan penyidik. Dia menghilang hingga akhirnya masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak akhir 2020.

Di sisi lain, BRI menegaskan dugaan penipuan itu merupakan tindakan pribadi pelaku.

Perbuatan tersebut disebut dilakukan di luar prosedur dan tanpa sepengetahuan manajemen bank.

Kasus yang tak kunjung tuntas memicu protes para korban.

Baca Juga: Satu Berkas Belum Lengkap, Empat Tersangka BBM Subsidi Bakal Diproses Lebih Dulu

Pada Mei 2021, mereka menggelar aksi di Polres Pamekasan dan Kantor BRI Cabang Pamekasan untuk mendesak polisi segera menangkap tersangka.

Desakan kembali menguat pada 2025 hingga pertengahan 2026.

Korban bersama kuasa hukumnya beberapa kali mempertanyakan perkembangan penyidikan karena MLA belum juga tertangkap.

Pelarian MLA akhirnya berakhir pada Sabtu (25/7). Tim Satreskrim Polres Pamekasan berhasil menangkap tersangka setelah enam tahun menjadi buronan. (afg/han)

Editor : Hera Marylia Damayanti
mantan pegawai BRI ditangkap penipuan buronan enam tahun