Terduga Pelaku Curat Diamuk Massa, Kepergok saat Curi Mesin Pompa Air

Hera Marylia Damayanti • Dipublikasikan Senin, 27 Juli 2026 | 10:25 WIB

REKA ULANG: Anggota Polsek Klampis meminta keterangan pelaku pencurian dan pembobolan rumah. (POLRES BANGKALAN UNTUK JPRM)

REKA ULANG: Anggota Polsek Klampis meminta keterangan pelaku pencurian dan pembobolan rumah. (POLRES BANGKALAN UNTUK JPRM)

BANGKALAN, RadarMadura.id – Sugiantono, warga Desa Moarah, Kecamatan Klampis, nyaris babak belur diamuk massa usai kedapatan masuk ke pekarangan rumah warga dan melakukan pencurian mesin pompa air di Desa Mrandung, Jumat (24/7).

Pelaku juga sudah berkali-kali melakukan aksi pencurian di tempat yang sama.

Aksi pencurian itu terungkap setelah seorang warga berhasil memergoki pelaku masuk rumah korban, Garnis Mufarrohah Rohman.

Warga yang mengetahui aksi pria 45 tahun itu langsung meneriaki pelaku, dan menghubungi Polsek Klampis untuk segera diamankan.

Kasihumas Polres Bangkalan Ipda Agung Intama menyatakan, niat pelaku untuk melakukan pencurian di rumah korban gagal setelah aksinya tepergok warga.

Saat itu pelaku hendak mencuri beberapa barang berharga milik korban.

Di antaranya, mesin pompa air, satu buah trafo warna biru kapasitas 450 volt.

Tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) itu rupanya tidak hanya dilakukan sekali oleh pelaku.

Dari dalam rumah korban, pelaku sudah berhasil menggasak sejumlah barang, yakni satu buah bor elektrik otomatis, satu buah kunci inggris besar, satu tang buaya, satu buah kerangka mesin sepeda motor.

Terduga juga menggondol satu galon yang berisikan baut besi, dua buah kunci pas, dan beberapa barang lainnya.

”Jika dikalkulasi, barang-barang yang berhasil dicuri pelaku ditaksir mencapai Rp 10 juta,” katanya.

Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka dengan cara mencongkel pintu rumah korban.

Setelah pintu rumah terbuka, pelaku langsung mengambil barang-barang korban, dan itu dia lakukan pada saat korban sedang tidak berada di rumah.

Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat 1 huruf F KUHP.

”Masih kami kembangkan, khawatir ada TKP lain yang juga jadi sasaran pencurian oleh pelaku,” katanya. (za/jup)

Editor : Hera Marylia Damayanti
tepergok warga tujuh tahun penjara pencurian curat diamuk massa