Vonis Hakim Dianggap Cederai Rasa Keadilan, Keluarga Korban Pembunuhan Berencana Minta JPU Banding

Hera Marylia Damayanti • Dipublikasikan Sabtu, 25 Juli 2026 | 09:09 WIB
PASRAH: Terdakwa Siti Aina mendengarkan putusan di Pengadilan Negeri Pamekasan, Kamis (23/7). (ISTIMEWA)
PASRAH: Terdakwa Siti Aina mendengarkan putusan di Pengadilan Negeri Pamekasan, Kamis (23/7). (ISTIMEWA)

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Tiga terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Ustad Munahah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan.

Itu dinyatakan dalam sidang putusan pada Kamis (23/7).

Namun, vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Pamekasan dianggap belum memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.

Sebab, terdakwa divonis lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa.

 Putusan yang jauh lebih ringan itu membuat suasana di luar ruang sidang sempat memanas.

Baca Juga: Diduga Curi Pancing, Warga Gunung Sekar Diringkus Polisi

Tangis dan teriakan keluarga pecah sesaat setelah majelis hakim membacakan amar putusan.

Mereka mengaku tidak menyangka Nawiski hanya divonis 20 tahun penjara.

Sementara Siti Aina dan Moh. Ribut masing-masing dijatuhi hukuman 16 tahun penjara.

Penasihat hukum keluarga korban, Muslim, menyatakan, terdakwa Nawiski sempat dituntut pidana mati oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Sementara dua terdakwa lainnya dituntut dengan pidana seumur hidup.

”Putusan itu sangat jauh dari tuntutan jaksa. Pelaku utama Nawiski dituntut dengan hukuman mati, sedangkan dua terdakwa lainnya dituntut masing-masing seumur hidup. Tetapi, putusannya hanya 20 tahun dan 16 tahun,” ujarnya.

Baca Juga: Hari Anak Nasional 2026, BRI Peduli Gelar Kegiatan Edukatif di Enam Sekolah Dasar

Keluarga korban sulit menerima putusan yang dikeluarkan PN Pamekasan itu. Apalagi, majelis hakim telah menyatakan para terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana.

”Pembunuhan berencana sudah terbukti, tetapi putusannya seperti itu. Keluarga sangat kecewa,” katanya. Kekecewaan itu sempat memicu keramaian di luar ruang sidang.

Sidang penentu itu harus diskors beberapa kali karena situasi tidak kondusif.

Muslim menyatakan, keluarga korban berharap JPU mengajukan banding atas putusan majelis hakim PN Pamekasan.

Sebab, upaya hukum itu berada di tangan jaksa sebagai pihak yang mewakili kepentingan korban dalam perkara pidana.

Salah satu yang paling sulit diterima adalah cara para pelaku menghabisi korban.

Munahah tidak hanya dibunuh oleh terdakwa, tetapi juga dibakar untuk menghilangkan jejak.

Baca Juga: Pelatihan Ekspor BRI Peduli Buka Jalan UMKM Mebel Sukoharjo Tembus Pasar Global

”Kalau hanya dibunuh mungkin keluarga masih bisa menerima. Tetapi setelah dibunuh, korban masih dibakar. Itu yang membuat keluarga sangat terpukul akan peristiwa keji ini,” ungkapnya.

Hingga sidang berakhir, kata Muslim, kondisi keluarga korban masih syok.

Bahkan, istri korban beberapa kali histeris setelah mendengar putusan yang dikeluarkan majelis hakim PN Pamekasan.

JPU Kejari Pamekasan Agus Syamsul Arifin melalui Jaksa Erwan Susiyanto mengaku masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim.

Berkas putusan akan lebih dulu dilaporkan kepada pimpinannya sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Untuk diingat, kasus itu berawal dari retaknya rumah tangga Nawiski dan Siti Aina pada 2024.

Setelah berpisah secara agama, Siti Aina menjalin hubungan dengan Ustad Munahah. Hubungan itu memicu dendam Nawiski.

Baca Juga: Polisi Didesak Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Pemalsuan Dokumen Sengketa Lahan Pasar Panaguan

Pada Selasa, 4 November 2025, korban diajak bertemu di bekas galian C, Dusun Jurang Betoh, Desa Lesong Daya, Kecamatan Batumarmar.

Ajakan itu menjadi bagian dari rencana pembunuhan yang telah disusun para pelaku.

Dua hari kemudian, Kamis, 6 November 2025 sekitar pukul 16.00, Munahah datang ke lokasi menggunakan mobil Daihatsu Sigra putih bernopol M 1798 NR.

Di lokasi itulah korban dibacok menggunakan celurit hingga tewas.

Belum berhenti di situ, tubuh korban kemudian disiram pertalite dan dibakar untuk menghilangkan jejak pembunuhan.

Pada malam harinya, warga menemukan jasad korban dalam kondisi hangus terbakar. (afg/jup)

Editor : Hera Marylia Damayanti
sidang putusan vonis banding kecewa pembunuhan berencana