SAMPANG, RadarMadura.id – MTA, warga Jalan Delima, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Kota Sampang, harus merasakan kenestapaan hidup di balik jeruji besi.
Dia harus berurusan dengan polisi karena diduga mencuri sebuah pancing seharga Rp 1,5 juta.
Kasihumas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo menyatakan, MTA melancarkan aksi pencurian sekitar pukul 01.30 dini hari, Rabu (22/7).
Dia masuk secara paksa ke salah satu rumah kos di Jalan Hasanuddin, Kelurahan Polagan, Kecamatan Kota Sampang.
Sementara korban tengah tidak berada di tempat kejadian perkara (TKP). Beruntungnya, aksi itu diketahui anak pemilik kos.
Peristiwa tersebut akhirnya dilaporkan ke penyewa kos, yaitu Wahyudi, 26, warga Desa Tebul Timur, Kecamatan Pegantenan, Pamekasan.
”Dia (korban) baru mengetahui pancing miliknya hilang setelah diberi tahu oleh anak dari pemilik kos,” ujarnya.
MTA masuk ke kosan korban melalui jendela.
Dia berhasil menggasak pancing jenis Relix Nusantara Capung 902 dengan panjang 274 sentimeter (cm).
Pasca kejadian itu, korban langsung melaporkan peristiwa yang dialami ke Mapolsek Kota Sampang.
Berbekal laporan itu, polisi melakukan serangkaian penyelidikan.
Alhasil, tim Unit Reskrim Polres Sampang berhasil mendapatkan lokasi dan identitas terduga pelaku.
Lalu, polisi langsung bergerak cepat untuk menangkap MTA,
Pelaku ditangkap tanpa perlawanan oleh polisi.
Dia terancam hukuman tujuh tahun penjara atas tindakan yang dilakukan.
”Tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) Huruf E dan F KUHP,” tandasnya. (bai/jup)
Editor : Hera Marylia Damayanti