Dituntut Empat Tahun Penjara, ABH yang Terlibat Kasus Dugaan Rudapaksa Anak di Bawah Umur

Hera Marylia Damayanti • Dipublikasikan Jumat, 24 Juli 2026 | 07:38 WIB
DIKAWAL KETAT: Satu ABH dikawal petugas Kejari Sampang saat hendak menuju ruang sidang anak di Pengadilan Negeri Sampang, Rabu (22/7). (UBAIDILLAHIR RA’IE/JPRM)
DIKAWAL KETAT: Satu ABH dikawal petugas Kejari Sampang saat hendak menuju ruang sidang anak di Pengadilan Negeri Sampang, Rabu (22/7). (UBAIDILLAHIR RA’IE/JPRM)

SAMPANG, RadarMadura.id – Pengadilan Negeri (PN) Sampang kembali menggelar sidang kasus dugaan rudapaksa terhadap anak di bawah umur berinisial RR, 15, Kamis (23/7).

Dalam sidang lanjutan tersebut, JPU Kejari Sampang menuntut anak berurusan dengan hukum (ABH) yang berstatus terdakwa dengan hukuman empat tahun penjara.

Berdasarkan data yang dihimpun Jawa Pos Radar Madura (JPRM), majelis hakim kemarin (23/7) menyidangkan tiga perkara.

Yakni perkara dengan Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2026/PN Spg, perkara Nomor 6/Pid.Sus-Anak/2026/PN Spg, dan perkara Nomor 7/Pid.Sus-Anak/2026/PN Spg.

Jumlah ABH yang terlibat dalam perkara Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2026/PN Spg sebanyak satu orang.

Selanjutnya, jumlah ABH yang terlibat dalam perkara Nomor 7/Pid.Sus-Anak/2026/PN Spg sebanyak empat orang, serta satu ABH terlibat dalam perkara Nomor 6/Pid.Sus-Anak/2026/PN Spg.

Agenda sidang perkara dengan Nomor 6/Pid.Sus-Anak/2026/PN Spg yakni pembacaan tuntutan.

Terhadap ABH dalam perkara tersebut, JPU menuntut pidana empat tahun penjara. Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan dijadwalkan pada Selasa (28/7).

Sedangkan dua perkara lainnya, perkara Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2026/PN Spg ditunda pada Senin (27/7) dengan agenda pembacaan tuntutan.

Kemudian, perkara Nomor 7/Pid.Sus-Anak/2026/PN Spg ditunda pada Kamis (30/7) dengan agenda pembacaan tuntutan.

Kasi Intel Kejari Sampang Diecky E.K. Andriansyah mengatakan, ada beberapa perkara yang kembali disidangkan di PN Sampang.

"Keseluruhan ada tiga perkara, tetapi di-splitsing," ujarnya.

Diecky mengatakan, secara umum ada dua agenda dalam sidang tersebut, yaitu pembuktian dan pembacaan tuntutan.

"Kami sudah membacakan tuntutan di persidangan," katanya.

Dijelaskan, karena JPU sudah membacakan tuntutan, maka agenda sidang selanjutnya adalah pembacaan putusan.

Informasinya, sidang pembacaan putusan dijadwalkan pada Selasa (28/7) mendatang.

"Sedangkan untuk dua perkara lainnya ditunda Senin (27/7) dan satu perkara lainnya ditunda Kamis (30/7). Agenda sidang untuk kedua kasus tersebut sama, yakni pembacaan tuntutan," tandasnya. (bai/yan)

Editor : Hera Marylia Damayanti
empat tahun penjara ABH Rudapaksa anak di bawah umur