PAMEKASAN, RadarMadura.id – Kasus dugaan penipuan yang melibatkan agen perjalanan PT Anisa Berkah Wisata (ABW) segera bergulir di meja hijau.
Penyidik Satreskrim Polres Pamekasan telah melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejari Pamekasan, Selasa (21/7).
Kasihumas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama membenarkan pelimpahan kasus tersebut kepada Korps Adhyaksa.
Dengan demikian, karena sudah tahap II, seluruh proses penyidikan telah rampung.
"Benar, sudah tahap II. Tersangka dan barang bukti sudah kami serahkan ke kejaksaan. Proses hukum selanjutnya menjadi kewenangan jaksa penuntut umum," tuturnya.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Pamekasan Siswanto juga membenarkan pelimpahan perkara tersebut.
Saat ini jaksa mulai menyiapkan administrasi penuntutan.
"Benar, sudah tahap II. Selanjutnya akan kami limpahkan ke pengadilan untuk proses persidangan," kata Siswanto kepada Jawa Pos Radar Madura (JPRM).
Siswanto memastikan jaksa segera menyusun surat dakwaan.
"Setelah rampung, perkara akan didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan agar majelis hakim segera menetapkan jadwal sidang perdana," ucapnya.
Kasus tersebut bermula dari laporan Setiya Cahyaningrum terkait dugaan penipuan perjalanan umrah oleh PT ABW.
Rombongan yang dibiayai suaminya, Marsuto Alfianto, dijadwalkan berangkat pada Sabtu (7/2).
Total ada 17 jemaah yang didaftarkan, di antaranya sembilan hafiz yang seluruh biaya keberangkatannya ditanggung Marsuto.
Baca Juga: Khofifah: Batasi Penggunaan Gawai bagi Anak, Menyusul Rentetan Kasus Kekerasan Seksual di Madura
Namun, keberangkatan tak pernah terealisasi. Jadwal sempat diundur, tetapi kembali gagal.
Marsuto akhirnya mengurus sendiri tiket pesawat, visa, hotel, hingga kebutuhan perjalanan lainnya.
Hasilnya, seluruh rombongan tetap bisa menunaikan ibadah umrah.
Perkara kemudian dilaporkan ke polisi. Dalam penyidikan, pemilik PT ABW, Siti Khoirun Nisa, ditetapkan sebagai tersangka.
Dia sempat mangkir dua kali sebelum akhirnya dijemput paksa pada Minggu (24/5).
Usai penangkapan, korban lain dari berbagai daerah bermunculan.
Polisi memperkirakan total kerugian mencapai sekitar Rp 10 miliar dan membuka posko pengaduan bagi korban lain. (afg/yan)
Editor : Hera Marylia Damayanti