Sopir Cabul Bawa Pelajar ke Surabaya, Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Hera Marylia Damayanti • Dipublikasikan Rabu, 22 Juli 2026 | 04:50 WIB
DIMINTAI KETARANGAN: R, tersangka dugaan pelecehan seksual diperiksa penyidik UPPA Satreskrim Polres Sampang, Senin (20/7). (SATRESKRIM UNTUK JPRM)
DIMINTAI KETARANGAN: R, tersangka dugaan pelecehan seksual diperiksa penyidik UPPA Satreskrim Polres Sampang, Senin (20/7). (SATRESKRIM UNTUK JPRM)

SAMPANG, RadarMadura.id – Seorang sopir angkutan berinisial R harus menjalani hari-harinya di ruangan tahanan Polres Sampang.

Pria berusia 44 tahun asal Kecamatan Camplong itu disangka melakukan pelecehan seksual kepada seorang pelajar, Senin (20/7).

Peristiwa itu bermula saat korban berinisial SRM berangkat menuju sekolahnya di wilayah Kabupaten Pamekasan sekitar pukul 06.00, Senin (20/7).

Gadis berusia 17 tahun itu naik minibus dengan nomor polisi (nopol) M 7415 UA yang dikemudikan R.

”Ternyata sekolah korban saat itu libur. Kemudian, korban kembali pulang dengan naik minibus yang sama,” ujar Ps Kasatreskrim Polres Sampang Iptu Nur Fajri Alim.

Saat kendaraan yang dikemudikan R sampai di depan rumah korban di wilayah Kecamatan Camplong, SRM minta untuk berhenti.

Namun, terduga sopir cabul itu tetap tancap gas ke arah barat menuju Kota Sampang.

”Malah membawa korban jalan-jalan ke Surabaya,” ujarnya.

Di sepanjang perjalanan menuju Kota Pahlawan, R diduga melakukan tindakan tak senonoh kepada anak di bawah umur yang duduk di bagian kursi bagian depan tersebut.

Aksi tak bermoral itu sempat mendapat perlawanan dari korban.

”Tapi, pelaku justru mengancam tidak akan memulangkan korban, intimidasi itu membuat korban menangis. Tapi, tidak dihiraukan oleh pelaku,” imbuhnya.

Saat perjalanan pulang dari Surabaya menuju Sampang, korban merekam perbuatan pelaku menggunakan HP miliknya.

Video itu dikirim ke keluarganya dan segera dilaporkan ke pihak kepolisian.

Saat R melintas di ruas jalan raya Desa Taddan, Kecamatan Camplong, kendaraannya diberhentikan anggota Satlantas Polres Sampang.

Kemudian, R langsung diamankan untuk diserahkan ke Satreskrim Polres Sampang.

Kepada polisi, tersangka melakukan aksinya untuk memuaskan hawa nafsunya.

R disangka melanggar ketentuan Pasal 6 huruf b Undang-Undang 12/2012 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 

Juga, Pasal 415 huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

”Tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya. (bai/jup)

Editor : Hera Marylia Damayanti
sopir cabul jalan-jalan ke Surabaya minibus pelajar pelecehan seksual