JPU Bakal Tuntut Satu ABH Hari Ini, Terkait Kasus Dugaan Rudapaksa Anak di Bawah Umur

Hera Marylia Damayanti • Dipublikasikan Rabu, 22 Juli 2026 | 04:43 WIB
TERTUTUP: Pegawai Pengadilan Negeri Sampang sedang menjaga pintu ruang sidang anak tempat ABH rudapaksa disidangkan Selasa (21/7). (UBAIDILLAHIR RA’IE/JPRM)
TERTUTUP: Pegawai Pengadilan Negeri Sampang sedang menjaga pintu ruang sidang anak tempat ABH rudapaksa disidangkan Selasa (21/7). (UBAIDILLAHIR RA’IE/JPRM)

SAMPANG, RadarMadura.id – Pengadilan Negeri (PN) Sampang mulai menggelar sidang terhadap anak berurusan dengan hukum (ABH) yang diduga melakukan rudapaksa kepada RR, 15.

Dari delapan ABH, satu di antaranya dijadwalkan menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan pada hari ini (22/7).

Kasi Intel Kejari Sampang Diecky E.K. Andriansyah mengatakan, sebelumnya Korps Adhyaksa menerima pelimpahan berkas dan ABH dari Satreskrim Polres Sampang berkaitan kasus dugaan rudapaksa anak di bawah umur berinisial RR yang ditengarai melibatkan 27 orang.

Tapi, jumlah total ABH yang dilimpahkan baru delapan orang.

”Dari delapan ABH tersebut, mereka terlibat dalam lima perkara (split). Satu dari delapan ABH diduga terlibat dalam dua perkara,” katanya.

Diecky mengatakan, sidang perdana terhadap lima perkara yang melibatkan delapan ABH sudah digelar di Pengadilan Negeri Sampang pada Senin (20/7).

”Dakwaan sudah dibacakan di hadapan terdakwa,” katanya.

Menurutnya, sidang lanjutan digelar pada Selasa (21/7) dan Rabu (22/7).

Perinciannya, tiga perkara dilanjutkan pada Selasa (21/7) dengan agenda pembuktian. 

”Sedangkan dua perkara lainnya digelar Rabu (22/7). Agendanya pembuktian dan pembacaan tuntutan JPU,” ungkapnya.

Diecky menerangkan, sidang perkara yang berkaitan dengan ABH dilakukan secara tertutup dan dipercepat.

”Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA),” bebernya.

Dijelaskan, masing-masing ABH didakwa pasal berlapis.

Yakni pasal 81 ayat 2 Undang-Undang (UU) 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 20 huruf c KUHP jo UU 11/2012 tentang SPPA.

”Kemudian Pasal 473 ayat 4 KUHP jo Pasal 622 ayat 6 huruf a UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c KUHP jo UU 11/2012 tentang SPPA,” ungkapnya. (bai/yan)

Editor : Hera Marylia Damayanti
sidang ABH Rudapaksa Pembacaan Tuntutan anak di bawah umur