Polresta Sumenep Ciduk Tiga Pengedar Lintas Kabupaten

Hera Marylia Damayanti • Dipublikasikan Selasa, 21 Juli 2026 | 07:55 WIB
JADI SITAAN: Sejumlah barang bukti narkoba yang berhasil diamankan Polres Sumenep dari tiga tersangka pada Jumat (17/7). (POLRESTA SUMENEP UNTUK JPRM)
JADI SITAAN: Sejumlah barang bukti narkoba yang berhasil diamankan Polres Sumenep dari tiga tersangka pada Jumat (17/7). (POLRESTA SUMENEP UNTUK JPRM)

SUMENEP, RadarMadura.id – Satresnarkoba Polresta Sumenep kembali membongkar jaringan peredaran narkoba lintas kabupaten.

Tiga terduga pengedar sabu berhasil diamankan dalam operasi pengembangan yang berlangsung pada Jumat (17/7).

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sabu seberat 18,06 gram.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari penangkapan Samsul, 50, warga Kecamatan Guluk-Guluk di rumahnya sekitar pukul 13.30.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu seberat 13,08 gram yang disembunyikan ke dalam bungkus tisu dan plastik bening.

Tersangka mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu melalui Plh Kasatresnarkoba Ipda Safatullah Chandra Bayu mengatakan, dari hasil pemeriksaan, tersangka Samsul diketahui memperoleh sabu tersebut dari Matra'i, 36, warga Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.

Berbekal keterangan itu, tim langsung melakukan pengembangan hingga berhasil meringkus Matra'i di pinggir jalan Desa Tamberu Barat sekitar pukul 16.00.

“Tersangka Matra'i saat diamankan tidak melakukan perlawanan karena sudah dikepung anggota. Polisi berhasil mengamankan telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi dan sepeda motor Honda Supra X 125 tanpa pelat nomor,” katanya.

Candra mengungkapkan, tersangka Matra'i kemudian menyatakan ke polisi jika barang tersebut diperoleh dari rekannya yang bernama Imam Ali Haki, 31, warga Sokobanah.

Dari informasi itu lalu anggota mencari keberadaan target dan berhasil mengamankannya di jalan setapak dekat lapangan sepak bola Desa Tamberu Barat.

“Setelah digeledah, di saku kiri bajunya ditemukan satu paket sabu dengan berat netto 4,98 gram. Tersangka juga mengakui jika barang tersebut miliknya dan sebelumnya telah menjual sebagian barang kepada Matra'i,” ucapnya.

Candra menambahkan, dari tangan Imam Ali Haki pihaknya juga menyita tiga unit telepon genggam, dua sepeda motor tanpa pelat nomor, plastik klip, serta sejumlah pembungkus yang digunakan untuk mengemas narkotika.

Sejumlah barang bukti tersebut kini sudah diamankan di kantornya.

“Ketiga tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolresta Sumenep untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tandasnya. (iqb/yan)

Editor : Hera Marylia Damayanti
polresta Sumenep pengedar sabu barang bukti peredaran narkoba sokobanah