Sembilan Terdakwa Anak Diadili, Empat Tersangka Baru Ditangkap, Sisa 10 Terduga Pelaku Masih Hirup Udara Bebas

Hera Marylia Damayanti • Dipublikasikan Selasa, 21 Juli 2026 | 06:56 WIB
DIGIRING: Terdakwa AR digiring petugas tahanan kejari untuk mengikuti dakwaan di Pengadilan Negeri Sampang Senin (20/7). (UBAIDILLAHIR RA’IE/JPRM)
DIGIRING: Terdakwa AR digiring petugas tahanan kejari untuk mengikuti dakwaan di Pengadilan Negeri Sampang Senin (20/7). (UBAIDILLAHIR RA’IE/JPRM)

SAMPANG, RadarMadura.id – Kasus rudapaksa anak di bawah umur yang diduga melibatkan 27 pelaku memasuki babak baru.

Sembilan terduga pelaku kekerasan seksual terhadap korban RR, 15, tersebut mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Sampang Senin (20/7).

Juru Bicara PN Sampang Eliyas Eko Setyo memaparkan, sidang perkara tindak pidana kekerasan seksual itu merupakan tindak lanjut atas pelimpahan bekas perkara dari penuntut umum (PU).

Total terdapat sembilan terdakwa anak yang mulai diadili.

Baca Juga: Ratusan KDMP di Sumenep Melanggar UU Perkoperasian, Buntut Tidak Melaksanakan Kewajiban RAT

”Perkara sembilan terdakwa tersebut di-splitsing oleh jaksa menjadi lima berkas perkara,” ujarnya.

Antara lain, perkara Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2026/PN SPg satu terdakwa; perkara Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2026/PN SPg dua terdakwa; dan perkara Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2026/PN SPg, satu terdakwa.

Kemudian perkara Nomot 6/Pid.Sus-Anak/2026/PN SPg satu terdakwa; dan perkara Nomor 7/Pid.Sus-Anak/2026/PN SPg dengan empat terdakwa.

Sembilan terdakwa yang duduk di kursi pesakitan PN Sampang semuanya berstatus sebagai anak.

Sehingga, penanganan perkaranya disesuaikan dengan Undang-Undang 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

”Hakim yang memimpin jalannya persidangan merupakan hakim tunggal,” terangnya.

Baca Juga: Zikir Akbar Satukan Jemaah Tarekat Tijaniyah Nusantara, Syurafa Tiga Negara Hadir pada Puncak Idul Khotmi Nasional

Agenda sidang perdana terhadap sembilan terdakwa perkara kekerasan seksual itu pembacaan dakwaan.

Perkara tersebut harus tuntas dalam jangka waktu 25 hari sejak diterimanya perkara dari penuntut umum.

Eliyas Eko Setyo menambahkan, sembilan terdakwa dari lima perkara kekerasan seksual itu didakwa dengan dakwaan alternatif.

Yakni Pasal 473 UU 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.  Para terdakwa juga didakwa ketentuan yang tertuang dalam UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

”Ancaman pidana maksimal 12 tahun,” bebernya.

JUMPA PERS: Kapolres Sampang AKBP Hartono (tengah) didampingi Ps Kasatreskrim Iptu Nur Fajri Alim dan Kasihumas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo memberikan keterangan pers Senin (20/7). (UBAIDILLAHIR RA’IE/JPRM)
JUMPA PERS: Kapolres Sampang AKBP Hartono (tengah) didampingi Ps Kasatreskrim Iptu Nur Fajri Alim dan Kasihumas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo memberikan keterangan pers Senin (20/7). (UBAIDILLAHIR RA’IE/JPRM)

Kasi Intel Kejari Sampang Diecky E.K. Andriansyah belum bisa dimintai keterangan terkait sidang perdana perkara rudapaksa dari 9 tersangka di PN Sampang tersebut.

Saat dihubungi melalui sambungan telepon yang biasa digunakan tidak direspons.

Di sisi lain, Polres Sampang juga menambah daftar terduga pelaku kekerasan seksual terhadap RR yang berhasil diringkus.

Baca Juga: Ketika Sorba Beradu dengan Zaman (Meniti Jalan Kemerdekaan dengan Warisan Pesantren dan Harapan Masa Depan) 

Total sudah ada 17 terduga pelaku yang telah ditangkap polisi.

”Ada tambahan empat tersangka yang kami amankan,” ujar Kapolres Sampang AKBP Hartono Senin (20/7).

Keempat terduga pelaku ditangkap Jumat (17/7). Dia diantaranya pelaku dewasa. Yakni, berisial RQ, 24, dan MT, 20. Keduanya merupakan warga Kecamatan Omben. 

”Sedangkan terduga pelaku lainnya anak di bawah umur. Yakni LN, 14, dan AR, 15, warga Kecamatan Kota Sampang,” katanya.

Kini, Polres Sampang masih memiliki pekerjaan rumah (PR) untuk menangkap 10 terduga pelaku lainnya.

Pihaknya meminta agar para terduga pelaku menyerahkan diri. ”Kami ingatkan para pelaku yang belum diamankan untuk segera menyerahkan diri,” pintanya. (bai/jup)

Editor : Hera Marylia Damayanti
sidang perdana kekerasan seksual anak di bawah umur