
SUMENEP, RadarMadura.id – Kasus dugaan kekerasan seksual yang dialami seorang perempuan asal Kecamatan Raas menjadi perhatian Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Sumenep.
Sebab, korban Z (inisial) dalam kondisi hamil.
Psikologis perempuan 17 tahun itu dalam kondisi tertekan pasca menjadi korban asusila yang diduga dilakukan tiga pria.
Kasus yang terjadi Juli 2025 itu tersebut telah ditangani Polres Sumenep, sementara identitas para pelaku sudah dikantongi.
Kepala Dinsos P3A Sumenep Abd. Rahman Riadi mengaku akan memastikan kasus tersebut telah masuk ke lembaganya atau tidak. Namun, setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pendampingan terhadap korban.
”Saya belum kroscek kasusnya, apakah sudah masuk ke dinas atau belum,” ujarnya.
Dinsos P3A berjanji akan memberikan pendampingan psikososial selama kasus masih berlangsung.
Tujuannya, untuk memberikan rasa aman kepada korban tindak kekerasan.
Dengan begitu, korban merasa tidak tertekan saat menjalani pemeriksaan oleh aparat penegak hukum (APH).
”Yang pasti ketika ada kasus seperti itu, kami akan melakukan pendampingan kepada korban, utamanya saat menjalani pemeriksaan di APH. Itu agar korban tidak mengalami trauma,” tegasnya.
Plt Kasihumas Polres Sumenep Ipda Ardan mengaku belum mendapatkan informasi perkembangan kasus tersebut dari penyidik yang menangani.
Namun yang pasti, kasus tersebut akan diusut hingga tuntas.
”Untuk perkembangan terbaru, masih akan saya tanyakan,” singkatnya.
Kasus kekerasan itu terjadi saat Z dijemput oleh seorang pria yang baru dikenalnya melalui Facebook.
Selanjutnya, korban dibawa ke kawasan dermaga baru di Desa Brakas, Kecamatan Raas.
Di lokasi itu, sudah ada dua pria lainnya telah menunggu.
Di lokasi itu, korban diduga diberi minuman keras hingga kehilangan kesadaran.
Saat kondisinya tidak berdaya, korban diduga mengalami kekerasan seksual secara bergantian.
Korban kemudian diantar pulang ke rumah pada tengah malam tanpa diketahui keluarganya.
Kasus tersebut baru terungkap setelah keluarga memperoleh informasi dari warga bahwa korban hamil.
Setelah dimintai keterangan, korban akhirnya menceritakan dugaan kekerasan seksual yang dialaminya.
Keluarga korban akhirnya melaporkan kasus itu ke Polsek Raas dan korban menjalani pemeriksaan medis serta visum untuk kepentingan penyidikan.
Hasil visum awal mengarah pada dugaan tindak pidana pemerkosaan karena ditemukan adanya luka pada organ intim korban. (iqb/jup)
Editor : Hera Marylia Damayanti