Warga Gayam Diringkus Usai Gasak Belasan Velg

Hera Marylia Damayanti • Dipublikasikan Minggu, 19 Juli 2026 | 08:55 WIB
DISITA: Barang bukti berupa velg sepeda motor yang diamankan Polsek Sapudi di Desa Karang Tengah, Kecamatan Gayam, Sumenep, pada Jumat (17/7). (POLRESTA SUMENEP UNTUK JPRM)
DISITA: Barang bukti berupa velg sepeda motor yang diamankan Polsek Sapudi di Desa Karang Tengah, Kecamatan Gayam, Sumenep, pada Jumat (17/7). (POLRESTA SUMENEP UNTUK JPRM)

SUMENEP, RadarMadura.id – Pria berinisial MN, warga Dusun Blingi, Desa Prambanan, Kecamatan Gayam, Sumenep, kini harus mendekam di balik jeruji besi.

Pria berusia 18 tahun itu terbukti mencuri 11 velg sepeda motor milik warga setempat.

Pelaku diringkus di rumahnya tanpa perlawanan, Jumat (17/7).

Kasus ini terungkap dari laporan yang diterima Polsek Sapudi pada Jumat (17/7) sekitar pukul 11.00.

Baidawi melaporkan kasus pencurian di gudang penyimpanan suku cadang miliknya di Dusun Perreng Bato, Desa Karang Tengah, Kecamatan Gayam.

Barang yang hilang berupa 11 velg sepeda motor. 

Laporan tersebut teregister Nomor LP/B/11/VII/2026/SPKT/Polsek Sapudi/Polresta Sumenep/Polda Jatim tertanggal 17 Juli 2026.

Belasan velg tersebut diduga dicuri secara bertahap.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu melalui Kapolsek Sapudi Iptu Taufik Rahman menyampaikan, setelah menerima laporan, pihaknya langsung menurunkan unit reskrim untuk melakukan penyidikan.

Polisi memperoleh petunjuk dari seorang saksi bernama Zaini, warga setempat.

Saksi tersebut mengaku membeli 11 velg sepeda motor dari pria berinisial MN alias Nong.

”Anggota di lapangan menemukan petunjuk dari saksi yang membeli velg milik korban,” katanya.

Berbekal informasi itu, Korps Bhayangkara mendatangi rumah terduga pelaku Nong di Dusun Blingi, Desa Prambanan, Kecamatan Gayam.

Saat itu yang bersangkutan sedang berada di rumahnya. Nong kaget dan tak bisa berkutik saat diringkus polisi.

”Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, Nong mengakui telah mencuri seluruh velg milik korban,” tegas Taufik.

Taufik menuturkan, dari kasus tersebut polisi berhasil mengamankan 11 velg sepeda motor yang diduga merupakan hasil pencurian.

Selain itu, polisi juga menyita satu unit Honda Beat warna hitam yang digunakan sebagai sarana melakukan aksi kejahatan. 

Saat ini, Polsek Sapudi masih melengkapi berkas perkara dalam kasus ini.

Termasuk melakukan penyitaan barang bukti dan memeriksa tersangka. 

”Pelaku sekarang masih ditahan di Polsek Sapudi. Tersangka dan barang buktinya kini diamankan untuk kepentingan penyidikan,” tukasnya. (iqb/bil)

Editor : Hera Marylia Damayanti
velg sepeda motor Polsek Sapudi diringkus dicuri