SAMPANG, RadarMadura.id – Terdakwa bandar sabu Sahudri bakal menjalani sidang putusan pekan depan.
Pengadilan Negeri (PN) Sampang sudah menjadwal sidang bakal digelar pada Rabu (22/7). Termasuk terdakwa lainnya, yakni Sulhan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sampang Suharto mengatakan, sidang perkara sabu 3 kg dengan terdakwa Sahudri dan Sulhan kembali digelar pada Rabu (15/7).
Pada sidang ke-9 itu agendanya adalah replik dari penuntut umum.
Dalam perkara tersebut, JPU menanggapi pembelaan dari penasihat hukum terdakwa yang disampaikan pada sidang sebelumnya.
Suharto menegaskan, JPU tetap pada tuntutan yang sudah dibacakan pada sidang sebelumnya.
”Kami menilai tuntutan kami sudah cukup jelas dan detail. Sehingga, menanggapi replik dari pihak terdakwa, kami memutuskan tetap pada tuntutan,” tegasnya.
Suharto menyampaikan, replik dari pihaknya sudah disampaikan pada majelis hakim dalam persidangan.
Pasca replik, majelis hakim melanjutkan pada sidang berikutnya. ”Agenda sidang berikutnya yakni putusan yang akan digelar pada Rabu (22/7),” ungkapnya.
Walid Ismail Anwar kuasa hukum dua terdakwa belum bisa dimintai keterangan terkait eksepsi JPU terhadap perkara kliennya tersebut.
Sebab, saat dihubungi melalui sambungan telepon yang biasa digunakan tidak merespons. (bai/bil)
Editor : Hera Marylia Damayanti