SAMPANG, RadarMadura.id – Kasus dugaan rudapaksa terhadap anak di bawah umur berinisial RR, 15, yang melibatkan 27 tersangka memasuki babak baru.
Dari 13 tersangka yang telah diamankan, delapan di antaranya mulai menjalani tahap II dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang.
Penjabat Sementara (Ps) Kasatreskrim Polres Sampang Iptu Nur Fajri Alim mengatakan, penanganan perkara rudapaksa yang melibatkan 27 tersangka terus ditindaklanjuti.
Terbaru, pada Selasa (14/7), jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P21.
”Berkas perkaranya di-splitsing (dipisah) menjadi lima berkas perkara dengan delapan tersangka,” katanya.
Fajri menerangkan, setelah dinyatakan P21, pihaknya langsung menindaklanjuti dengan pelaksanaan tahap II. Pada Selasa (14/7), lima berkas perkara dengan delapan tersangka langsung dilimpahkan ke Kejari Sampang.
”Sudah kami serahkan (limpahkan) lima berkas perkara beserta delapan tersangka dan barang buktinya (BB),” ungkapnya.
Menurut dia, selanjutnya, perkara tersebut memasuki tahap penuntutan oleh JPU Kejari Sampang.
”Tahap duanya sudah diterima oleh Kejari Sampang dan tinggal diproses lebih lanjut oleh Kejari Sampang. Mayoritas dari delapan tersangka yang telah dilimpahkan merupakan anak di bawah umur,” bebernya.
Sementra itu, Kasi Intel Kejari Sampang Diecky E.K. Andriansyah membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara rudapaksa tersebut pada Selasa (14/7).
Berkas perkara dinyatakan telah memenuhi syarat formil dan materiil. Berkas delapan tersangka di-splitsing menjadi lima berkas perkara.
Menurutnya, dari delapan tersangka yang dilimpahkan, tidak semuanya dilakukan penahanan. Sebab, terdapat beberapa tersangka yang masih berstatus anak di bawah usia 14 tahun.
”Tersangka yang ditahan sebanyak enam orang, sedangkan dua lainnya tidak dilakukan penahanan karena masih berusia 13 tahun,” bebernya.
Berdasarkan berkas perkara yang dilimpahkan, masing-masing tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Atau, Pasal 473 ayat (4) KUHP juncto UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Diecky mengatakan, pihaknya telah menyusun surat dakwaan untuk masing-masing perkara tersebut. Selanjutnya, berkas perkara dijadwalkan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sampang.
”Hari ini (Rabu, 15/7) sudah proses pelimpahan ke PN Sampang untuk segera disidangkan dan tinggal menunggu jadwal sidang dari PN Sampang,” tandasnya. (bai/han)
Editor : Hera Marylia Damayanti