Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Pengacara Terdakwa Pertanyakan Keaslian Barang Bukti Narkoba

Hera Marylia Damayanti • Jumat, 10 Juli 2026 | 10:30 WIB
DIADILI: Dua terdakwa saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Sampang, Rabu (1/7). (UBAIDILLAHIR RA’IE/JPRM)
DIADILI: Dua terdakwa saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Sampang, Rabu (1/7). (UBAIDILLAHIR RA’IE/JPRM)

SAMPANG, RadarMadura.id Sidang perkara dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu seberat 3 kilogram (kg) dengan terdakwa Sahudri dan Sulhan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Rabu (8/7).

Agendanya, pembacaan nota pembelaan atau pleidoi terdakwa terhadap tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Kasi Intelijen Kejari Sampang Diecky E.K. Andriansyah mengatakan, sidang yang digelar pada Rabu (8/7) tersebut merupakan sidang yang kesembilan.

”Pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya menyampaikan pleidoi terhadap tuntutan yang telah kami bacakan dalam persidangan sebelumnya,” katanya.

Menurutnya, dalam sidang tersebut, kuasa hukum terdakwa meminta kliennya dibebaskan.

Selain itu, kuasa hukum terdakwa juga mempertanyakan BB sabu-sabu 3 kg yang dihadirkan pada persidangan.

”Secara lisan, terdakwa juga minta dihukum sesuai dengan fakta-fakta persidangan,” tuturnya.

Diecky menuturkan, sidang berikutnya dijadwalkan digelar pada Rabu (15/7) mendatang dengan agenda tanggapan JPU atas pembelaan terdakwa.

”Kami masih menyusun pembelaan tersebut. Pada intinya, poin jawaban yang akan kami kemukakan bakal sama dengan tuntutan yang telah dibacakan pada persidangan sebelumnya,” ungkapnya.

Moh. Taufik selaku penasihat hukum kedua terdakwa menyampaikan, perkara kliennya sudah memasuki agenda pembelaan.

Dia sudah menyampaikan pembelaan di hadapan majelis hakim. 

Di antaranya, mempertanyakan keaslian BB sabu-sabu 3 kg. Sebab, BB tersebut berbeda dengan BB yang dikuasai kliennya saat penangkapan.

”Saat ditangkap, BB sabu-sabu berbentuk kristal seperti tawas. Tapi, saat tahap dua, hingga pada persidangan, BB yang dihadirkan sudah berbentuk serbuk,” sesalnya.

Dia meminta majelis hakim PN Sampang mempertimbangkan secara bijaksana atas fakta-fakta yang mengemuka di persidangan.

Dia juga minta persidangan kasus tersebut tetap merujuk pada hukum acara pidana yang berlaku.

”Yakni sebagaimana KUHAP Nomor 20 Tahun 2025. Apa alasan hukumnya? Kalau BB-nya berbeda, lalu klien kami mesti dihukum, begitu?” tanyanya. (bai/yan)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#3 kilogram #sidang #penyalahgunaan narkoba #sabu-sabu #pleidoi