SAMPANG, RadarMadura.id – Kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur kembali terjadi di Kota Bahari. Korbannya berinisial RR, warga Kecamatan Kota Sampang.
Mirisnya, jumlah pria yang diduga terlibat dalam kasus itu sebanyak 27 orang. Saat ini Satreskrim Polres Sampang baru mengamankan 12 terduga pelaku.
Perkara yang mengejutkan publik itu terungkap seusai Satreskrim Polres Sampang menggelar konferensi pers di kantornya Kamis (9/7) pukul 12.00.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Sampang Anwari Abdullah.
Baca Juga: Punya Dua Alamat, Terduga Pelaku Pembunuhan Sekretaris DPRKP Bangkalan
Kapolres Sampang AKBP Hartono membenarkan jika institusinya sedang menangani kasus tersebut.
Dikatakan, para terduga pelaku melakukan perbuatan bejat itu di tiga lokasi.
Yakni di Desa Panggung, Kecamatan Sampang; Desa Astapah, Kecamatan Omben; dan Desa Madupat, Kecamatan Camplong.
”Untuk sementara Satreskrim Polres Sampang baru mengamankan 12 pria dan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya (selengkapnya lihat grafis).
Menurutnya, keluarga RR melaporkan kasus tersebut ke institusinya pada Selasa (30/6). Kemudian, polisi melakukan penyelidikan.
”Sekitar pukul 23.00, anggota URC (Unit Reaksi Cepat) Satreskrim Polres Sampang berhasil mengamankan tujuh pria,” bebernya.
Dijelaskan, setelah melakukan penangkapan terhadap tujuh pria tersebut, polisi lalu melakukan pengembangan.
Kemudian, pada Kamis (2/7) sekitar pukul 21.00, anggota URC kembali mengamankan lima pria.
”Salah satu target hendak melarikan diri, tapi berhasil ditangkap di dalam bus yang hendak menuju Kabupaten Bangkalan,” ungkapnya.
Ditambahkan, para tersangka mengaku melakukan perbuatan amoral kepada korban sebanyak enam kali. Perinciannya pada Februari sebanyak tiga kali, Mei dua kali, dan Juni satu kali.
”Bahkan, pada suatu malam di bulan Juni, korban dirudapaksa oleh 10 pria. Mulai dari pukul 00.00 hingga pukul 03.00,” tuturnya.
Pamen dengan dua melati di pundaknya itu menyatakan, sebelum merudapaksa RR, para tersangka mengajak untuk nongkrong.
Kemudian, mengajak korban jalan-jalan. Selanjutnya, mencekoki korban dengan minuman keras (miras).
”Setelah itu, korban kemudian dirudapaksa. Korban juga diancam akan dibunuh jika tidak menuruti keinginan para terduga pelaku. Perlu kami sampaikan, korban tinggal serumah dengan neneknya,” paparnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 473 ayat 2 huruf b KUHP jo Undang-Undang (UU) 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c KUHP jo UU 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. ”Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya. (bai/yan)
Editor : Hera Marylia Damayanti