SAMPANG, RadarMadura.id – Warga Kecamatan Jrengik berinisial M tidak lagi bisa menikmati kehidupan seperti biasa.
Pemuda 25 tahun tersebut kini harus mendekam di hotel prodeo Polres Sampang setelah diduga melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak berinisial A, 17, yang juga bertempat tinggal di Kecamatan Jrengik, Sampang.
Pejabat Sementara (Ps) Kasatreskrim Polres Sampang Iptu Nur Fajri Alim mengungkapkan, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Sampang berhasil menangkap tersangka M dalam operasi yang dilakukan beberapa waktu lalu.
”M diamankan karena diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan anak, serta perbuatan tersebut berkelanjutan,” ujarnya.
Baca Juga: Kisah Mantri Perempuan BRI Menembus Wilayah Kepulauan demi Menjaga Akses Keuangan
Menurut Fajri, korban A merupakan mantan pacar tersangka. Dugaan pencabulan terjadi mulai akhir tahun 2025 hingga Sabtu (25/4) dengan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kecamatan Jrengik, Sampang.
Kejadian terbaru terjadi pada Sabtu (25/4) sekitar pukul 20.00 WIB. M menghubungi korban melalui aplikasi WhatsApp (WA).
Pemuda tersebut mengajak A bermain di belakang kandang sapi miliknya, namun tidak menyampaikan maksud dan tujuan yang sebenarnya.
”Korban kemudian datang ke lokasi sesuai permintaan. Sesampainya di TKP, M menarik tangan korban masuk ke dalam kandang sapi,” jelasnya.
Tersangka kemudian merayu korban untuk berhubungan badan. Namun, ajakan itu ditolak lantaran korban sudah memiliki tunangan dan tidak bersedia mengikuti permintaan M.
”Korban sempat mencoba berteriak, namun mulutnya ditutup dengan tangan M,” beber Fajri.
Setelah melakukan perbuatan tidak senonoh, M mengancam korban.
Jika A memberitahukan perkara ini kepada orang lain, maka keluarga korban akan berada dalam bahaya.
Setelah itu, korban diperintahkan untuk pulang ke rumahnya.
Beberapa bulan kemudian, keluarga korban mengetahui bahwa A hamil.
Baca Juga: Proyek KNMP Dharma Camplong Belum Dikerjakan, CV Ridho Karya Berdalih Nunggu SPMK
Saat ditanya, korban mengaku bahwa kehamilannya merupakan hasil dari perbuatan M yang sebelumnya menjadi mantan pacarnya.
”Korban mengaku bahwa perbuatan persetubuhan tidak hanya dilakukan sekali, melainkan beberapa kali, bahkan sebelum tahun baru 2026. Oleh karena itu, keluarga korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Sampang,” ungkapnya.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan, pihak kepolisian menetapkan M sebagai tersangka.
Pada Minggu (21/6) pukul 16.00 WIB, anggota Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sampang menangkap tersangka di rumahnya.
”Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Polres Sampang untuk menjalani penyidikan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ucap Fajri.
Menurut dia, modus tersangka adalah untuk memuaskan hawa nafsunya.
Akibat perbuatannya, M dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b jo Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 126 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. (bai/han)
Editor : Hera Marylia Damayanti