SAMPANG, RadarMadura.id – Perkara penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti (BB) tiga kilogram (kg) sabu-sabu menggelinding di Pengadilan Negeri (PN) Sampang.
Sahudri dan Sulhan yang menjadi terdakwa dalam perkara itu akan menghadapi sidang tuntutan, Rabu (1/7).
Kasi Intel Kejari Sampang Diecky EK Andriansyah menyatakan, pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara itu telah tuntas, Rabu (17/6).
Saksi yang akan dimintai keterangan selama pembuktian berlangsung tiga orang.
Jumlah tersebut sesuai dengan berkas berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibuat penyidik Satresnarkoba Polres Sampang.
Salah satunya, anggota kepolisian yang turut menangkap terdakwa.
"Selain itu, juga ada saksi mahkota," ujarnya Jumat (26/6).
Agenda sidang selanjutnya adalah pembacaan tuntutan, Rabu (1/7).
Kedua terdakwa yang disebut-sebut sebagai bandar dan kurir sabu-sabu tersebut akan dihadirkan secara langsung di hadapan majelis hakim PN Sampang.
Saat ini, jaksa masih fokus menyusun tuntutan terhadap kedua terdakwa perkara narkotika dengan barang bukti jumbo tersebut.
Pihaknya berharap draf tuntutan yang disusun bisa segera tuntas.
”Kami sebagai penuntut umum meyakini bisa membuktikan dan meyakinkan hakim dalam perkara ini," bebernya.
Mohammad Taufik selaku penasihat hukum (PH) kedua terdakwa mengaku ragu dengan barang bukti yang dihadirkan di persidangan. Sebab, bentuknya berubah.
"Barang buktinya berbentuk bubuk, tidak sama seperti sebelumnya," tandasnya. (bai/jup)
Editor : Hera Marylia Damayanti