Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Gondol Motor saat Rumah Kosong, Terduga Pelaku Terancam Lima Tahun Penjara

Hera Marylia Damayanti • Selasa, 23 Juni 2026 | 10:13 WIB
JUMPA PERS: Kasihumas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo saat menyampaikan konferensi pers penangkapan curanmor di Satreskrim Polres Sampang Senin (22/6). (HUMAS POLRES UNTUK JPRM)
JUMPA PERS: Kasihumas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo saat menyampaikan konferensi pers penangkapan curanmor di Satreskrim Polres Sampang Senin (22/6). (HUMAS POLRES UNTUK JPRM)

SAMPANG, RadarMadura.id – Satreskrim Polres Sampang terus memburu pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat.

Terbaru, polisi meringkus seorang terduga pelaku berinisial Z, 34, warga Dusun Gurdibih, Desa Paseyan, Kecamatan Sampang.

Kasihumas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo mengatakan, penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas aksi curanmor di wilayah Kota Bahari.

Pria yang diamankan berinisial Z, 34, seorang petani asal Dusun Gurdibih, Desa Paseyan, Kecamatan Sampang,” ujarnya.

Baca Juga: Biaya Kepemilikan Jaecoo J7 Mulai Terkuak, Dari Pajak Tahunan yang Relatif Murah sampai Konsumsi BBM yang Bisa Menekan Pengeluaran Harian

Menurut Eko, aksi pencurian itu terjadi pada Sabtu (20/6) di Dusun Tase’an, Desa Paseyan, Kecamatan Sampang.

Korbannya adalah FA, 25, warga Dusun Lembung, Desa Paseyan, Kecamatan Sampang.

Peristiwa bermula saat korban berangkat bekerja sekitar pukul 07.00 WIB.

Korban berangkat dijemput rekannya karena sepeda motor miliknya rencananya akan dibawa ke bengkel untuk diperbaiki.

Sebelum berangkat kerja, kunci sepeda motor korban masih terpasang di rumah kunci kendaraan,” katanya.

Saat kejadian, rumah korban dalam keadaan kosong karena kedua orang tuanya pergi mengambil rapor sekolah sekitar pukul 07.00 WIB.

Sekitar pukul 09.30 WIB, ibu korban menghubungi korban dan memberitahukan bahwa sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat semula.

Sebelumnya, korban sempat menghubungi temannya yang akan membawa motor itu ke bengkel.

Baca Juga: Chery Klaim Biaya Mobilitas Harian Mulai Rp13 Ribuan dengan Teknologi Super Hybrid

Namun, temannya mengaku belum mengambil kendaraan tersebut.

Mengetahui motornya hilang, korban langsung pulang dari tempat kerja dan menanyakan kejadian tersebut kepada warga sekitar.

Dari informasi yang diperoleh, diketahui ada seorang pria yang diduga membawa kabur sepeda motor miliknya. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 20 juta.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas akhirnya berhasil mengamankan tersangka pada Minggu (21/6).

Tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Sampang bersama barang bukti untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Eko menambahkan, tersangka dijerat pasal pencurian sebagaimana diatur dalam KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun,” tandasnya. (bai/han)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#curanmor #kosong #pencurian #pidana penjara #rumah