WONOSOBO, RadarMadura.id – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui BRI Branch Office Wonosobo memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai seorang warga berinisial MSW (74) yang mengaku tidak pernah mengajukan pinjaman, namun tercatat memiliki kewajiban kredit di BRI. Perseroan menegaskan bahwa seluruh proses pemberian kredit telah dilakukan sesuai ketentuan perbankan yang berlaku.
Kasus tersebut mencuat setelah MSW menyampaikan kronologi kepada awak media pada 19 Juni 2026. Dalam keterangannya, MSW menduga terdapat rekayasa kredit yang mengalir kepada pihak yang masih memiliki hubungan keluarga dengannya.
BRI Branch Office Wonosobo menjelaskan bahwa MSW bersama almarhum suaminya, IM, telah menjadi debitur BRI sejak 2003. Seluruh dokumen perjanjian kredit, menurut BRI, ditandatangani langsung oleh yang bersangkutan di hadapan notaris.
Baca Juga: Ada Promo Kredit Yamaha MX King 150, Cicilan Mulai Rp 1,4 Jutaan dan DP Diskon Rp 1,5 Juta
BRI juga menyatakan bahwa proses pemberian fasilitas pembiayaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan perbankan dan berlandaskan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Setelah IM meninggal dunia pada 2017, dilakukan perpanjangan kredit dan novasi kepada MSW dengan nilai plafon yang sama.
Selanjutnya, pada 2018 dan 2019 dilakukan perpanjangan serta suplesi kredit sebanyak dua kali atas nama MSW dan anaknya yang berinisial HI. BRI menyebut kedua debitur tersebut sempat memenuhi kewajiban pembayaran pinjaman.
“Yang bersangkutan dan anaknya tetap memenuhi kewajibannya, namun di 2020 mulai mengalami penurunan usaha sehingga dilakukan restrukturisasi sebanyak 3x agar tetap dapat memenuhi pembayaran pinjaman, namun nasabah tetap tidak bisa memenuhi kewajibannya sehingga masuk kolektabilitas macet pada 2023,” ujar Branch Manager BRI BO Wonosobo, Dewa Gede Darmayasa.
Terkait tagihan yang disebut membengkak, BRI menegaskan bahwa debitur tidak melakukan pembayaran angsuran sejak 2023. Karena itu, total kewajiban yang tercatat merupakan akumulasi pokok pinjaman, bunga, serta denda atau penalti sesuai ketentuan yang berlaku.
Mengenai rumah yang masuk dalam daftar lelang, BRI menyatakan bahwa lelang merupakan salah satu mekanisme penyelesaian kredit bermasalah. Proses tersebut dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku setelah mempertimbangkan status kolektibilitas dan riwayat pembayaran debitur.
Baca Juga: BRI Sumenep Tegaskan Komitmen Dukung Proses Hukum Kasus Fraud
BRI menambahkan, pelaksanaan lelang mengacu pada ketentuan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan yang berlaku. Perseroan menegaskan bahwa lelang merupakan tahapan akhir dalam penyelesaian kredit bermasalah.
Terkait proses hukum yang saat ini berjalan di kepolisian, BRI menyatakan menghormati seluruh proses tersebut. Perseroan menyerahkan penanganan perkara sepenuhnya kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“BRI tegaskan bahwa seluruh penanganan kredit dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku serta prinsip kehati-hatian perbankan dan komunikasi dengan debitur telah dilakukan secara aktif dimana kami memberikan penjelasan secara detil,” imbuh Dewa. (*/dry)
Editor : Hendriyanto