SAMPANG, RadarMadura.id – Pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) tidak diberi ampun oleh Tim Reaksi Cepat (TRC) Satreskrim Polres Sampang.
Berbekal rekaman CCTV, dua terduga pelaku curat berinisial NM dan LH, warga Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, diringkus polisi.
KBO Satreskrim Polres Sampang Ipda Poundra Kinan Aditama mengatakan, pihaknya terus mengungkap pelaku tindak pidana curat yang terjadi di wilayah hukum Polres Sampang.
Terbaru, pihaknya kembali mengungkap perkara curat yang dilaporkan oleh S, laki-laki, 37, warga Dusun Tarogan, Desa Jelgung, Kecamatan Robatal.
"Kejadiannya Minggu (14/6) sekitar pukul 23.30 di tempat kejadian perkara, garasi rumah korban S, di Dusun Tarogan, Desa Jelgung, Kecamatan Robatal," bebernya.
Perwira pertama (pama) dengan satu balok emas di pundaknya itu menjelaskan, kejadiannya bermula pada Minggu (14/6) malam.
Sepeda motor korban S, Yamaha Mio Soul warna merah dengan nomor polisi (nopol) M 6999 GO terparkir di garasi depan rumahnya.
Lalu, pada Senin (15/6) pukul 06.00, sepeda motor tersebut hendak digunakan oleh korban.
"Saat korban akan menggunakan sepeda motornya yang diparkir di garasi depan rumah, ternyata sudah hilang," katanya.
Mengetahui kejadian tersebut, korban kemudian melakukan pengecekan CCTV yang ada di depan garasi rumah miliknya.
Dari rekaman CCTV, motornya diduga dicuri oleh dua orang laki-laki yang tidak dikenal pada Minggu (14/6) pukul 23.00.
Baca Juga: Dari Modal Rp 300 Ribu, IDEacraft Tumbuh Jadi UMKM Dekorasi Rumah Bersama BRI
"Dengan adanya kejadian tersebut, korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 5 juta. Selanjutnya, korban melapor ke kantor Polres Sampang," bebernya.
Berbekal laporan tersebut, lanjut Poundra, pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan.
Sehingga diketahui, pelaku merupakan dua pria berinisial NM, 34, warga Dusun De'kember Tarogan, Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, dan temannya, LH, 28, warga Dusun Burajeh, Desa Jelgung.
"Kedua tersangka diamankan di rumahnya, Kamis (18/6). Motifnya yakni karena faktor ekonomi," bebernya.
Poundra menambahkan, modus kedua tersangka sengaja mengambil barang milik orang lain untuk keuntungan pribadi.
Keduanya dijerat Pasal 477 ayat (2) KUHP. "Ancaman pidananya maksimal 9 tahun penjara," tandasnya. (bai/yan)
Editor : Hera Marylia Damayanti