PALEMBANG, RadarMadura.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menegaskan bahwa PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) tidak terlibat dalam aliran dana ilegal pada kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT SAL dan PT BSS.
Kepala Kejati Sumatera Selatan, Ketut Sumedana, mengatakan hasil penyidikan menunjukkan tidak ada fee maupun keuntungan materiil yang diterima pihak bank dalam penyaluran kredit bermasalah tersebut.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak ditemukan adanya fee atau keuntungan yang diterima pihak bank dalam perkara ini. Fakta tersebut juga tidak terungkap selama proses penyidikan. Karena itu, bank mendukung keterbukaan fakta di persidangan serta proses pengembalian uang hingga masuk ke kas negara,” ujar Ketut.
Menurutnya, BRI bersikap kooperatif dalam membantu penegak hukum mengungkap fakta perkara serta mendukung upaya pemulihan kerugian negara.
Baca Juga: Dari Peyek Rumahan hingga Tepung Fried Chicken, Jufriyah Kembangkan Usaha Bersama LinkUMKM BRI
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah perkembangan terbaru penanganan perkara. Pada Kamis (18/6), Kejati Sumsel menerima penitipan sisa uang pengganti kerugian negara sebesar Rp219,77 miliar dari keluarga dan tim penasihat hukum terdakwa Wilson.
Dana tersebut merupakan pelunasan tahap akhir atas kerugian negara yang timbul akibat penyimpangan fasilitas kredit kepada PT SAL dan PT BSS.
Dengan pembayaran tersebut, total kerugian negara sebesar Rp1,428 triliun telah dipulihkan sepenuhnya.
“Dari total kerugian negara kurang lebih Rp1,4 triliun, hari ini telah dilunasi seluruhnya oleh saudara WS. Dengan demikian, kerugian negara sudah nol,” kata Ketut dalam konferensi pers di Kejati Sumsel.
Ia menjelaskan, keberhasilan pemulihan aset tersebut merupakan hasil pendekatan persuasif yang dilakukan jaksa penyidik dan jaksa penuntut umum melalui komunikasi intensif dengan terdakwa, keluarga, dan penasihat hukumnya.
Menurut Ketut, langkah tersebut memungkinkan pengembalian kerugian negara dilakukan secara sukarela tanpa harus melalui proses pelelangan aset yang umumnya memerlukan waktu lebih lama.
Meski seluruh kerugian negara telah dipulihkan, Kejati Sumsel menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan. Pengembalian kerugian negara tidak menghapus pertanggungjawaban pidana terdakwa.
“Perkara tetap berlanjut dalam proses persidangan. Pengembalian kerugian negara ini dapat menjadi salah satu pertimbangan bagi jaksa penuntut umum dalam menentukan tuntutan, namun tidak menghapus pidananya,” tegasnya.
Saat ini, sidang perkara dugaan korupsi penyaluran kredit BRI kepada PT BSS dan PT SAL masih berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Terdakwa berinisial UWS alias WS tetap wajib mengikuti seluruh tahapan persidangan.
Sebelumnya, sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra tersebut menghadirkan enam terdakwa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel juga menghadirkan tiga ahli dari Universitas Sriwijaya (Unsri), yakni Dr. Firman Muntaqo (ahli agraria dan pertanahan), Dr. Henny (ahli hukum pidana), dan Dr. Putu (ahli hukum perdata). (*/dry)
Editor : Hendriyanto