Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Gugatan Nany Widjaja Berlanjut, Penggugat Beberkan 30 Bukti Pengeluaran Dana Rp 21,4 Miliar

Hendriyanto • Rabu, 17 Juni 2026 | 20:01 WIB
MEYAKINKAN: Kuasa hukum PT Java Fortis Corporindo memberikan 30 alat bukti saat persidangan di PN Surabaya.
MEYAKINKAN: Kuasa hukum PT Java Fortis Corporindo memberikan 30 alat bukti saat persidangan di PN Surabaya.

SURABAYA, RadarMadura.id – PT Java Fortis Corporindo menyerahkan 30 alat bukti dalam sidang gugatan terhadap mantan direkturnya, Nany Widjaja, di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (17/6).

Bukti tersebut diajukan untuk mengungkap penggunaan dana perusahaan senilai Rp 21,4 miliar yang disebut belum dapat dipertanggungjawabkan.

Kuasa hukum PT Java Fortis Corporindo, Kimham Pentakosta dari MSA Lawfirm, mengatakan seluruh dokumen yang diajukan berisi catatan pengeluaran dana perusahaan selama Nany Widjaja menjabat sebagai direktur. Sejumlah dokumen juga berupa akta notaris yang memiliki kekuatan pembuktian secara hukum.

“Sekarang tinggal menunggu pembuktian dari pihak tergugat. Mereka harus membuktikan uang yang dikeluarkan atas nama perusahaan dialirkan kemana dan untuk apa,” kata Kimham usai persidangan.

Baca Juga: PT Jawa Pos Berdamai dengan Dahlan Iskan, Kasus Nany Widjaja Tetap Berlanjut

Selain akta notaris, penggugat menyerahkan berbagai dokumen terkait pengeluaran dana perusahaan. Berdasarkan data tersebut, total dana yang keluar dari PT Java Fortis Corporindo mencapai Rp 84 miliar.

Kimham menjelaskan, sekitar Rp 63 miliar dari total dana tersebut telah memiliki keterangan penggunaan yang jelas. Namun, terdapat dana sebesar Rp 21,4 miliar yang hingga kini belum diketahui peruntukannya.

“Dalam lampiran yang kami serahkan, Rp 63 miliar bisa dijelaskan penggunaannya. Sedangkan Rp 21,4 miliar tidak ada keterangan yang jelas dipakai untuk apa. Itu yang ingin kami perjelas dalam persidangan ini. Ke mana perginya uang tersebut,” ujarnya.

Gugatan tersebut bermula dari penggunaan dana perusahaan untuk pengadaan lahan proyek real estate di Jombang saat Nany Widjaja menjabat sebagai direktur tunggal.

PT Java Fortis Corporindo merupakan perusahaan real estate dengan komposisi kepemilikan saham 75 persen PT Jawa Pos dan 25 persen PT DNP.

Majelis hakim menerima seluruh alat bukti yang diajukan penggugat dalam persidangan tersebut. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian dari pihak tergugat terkait penggunaan dana yang menjadi objek sengketa. (*/dry)

Editor : Hendriyanto
#PT Java Fortis #nany widjaja #pengadilan negeri surabaya #kuasa hukum #jawa pos