Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Wafar Diduga Kabur, Polisi Terbitkan DPO dan Ajukan Cekal pada Imigrasi

Hera Marylia Damayanti • Senin, 15 Juni 2026 | 10:38 WIB
DICARI: DPO pelaku penembakan Ahmad Yulianto atas dugaan melakukan tindak pidana, memiliki, menyimpan, mempergunakan senjata api tanpa izin dan penganiayaan. (POLRES SAMPANG UNTUK JPRM)
DICARI: DPO pelaku penembakan Ahmad Yulianto atas dugaan melakukan tindak pidana, memiliki, menyimpan, mempergunakan senjata api tanpa izin dan penganiayaan. (POLRES SAMPANG UNTUK JPRM)

SAMPANG, RadarMadura.id - Kasus penembakan menggunakan senjata api (senpi) terhadap Ahmad Yulianto sudah berjalan sepekan.

Namun, Satreskrim Polres Sampang belum berhasil meringkus terduga pelaku Wafar.

Serangkaian penyelidikan sudah dilakukan Korps Bhayangkara. Terbaru, polisi menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terduga pelaku Wafar.

Polres Sampang juga mengajukan cegah dan tangkal (cekal) pada imigrasi karena Wafar diduga kabur.

Baca Juga: Dinkes KB Sampang Alokasikan Ratusan Juta untuk Pembangunan Pagar Labkesda

KBO Satreskrim Polres Sampang Ipda Poundra Kinan Aditama mengatakan, pelaku penembak korban Ahmad Yulianto belum diamankan.

Pihaknya terus mendalami dugaan penembakan yang terjadi di rumah Wafar, Dusun Dagian, Desa Sawah Tengah, Kecamatan Robatal.

Menurutnya, Satreskrim Polres Sampang telah melakukan serangkaian penyelidikan.

Termasuk, menggeledah rumah terduga pelaku pasca dilaporkan ke institusinya.

”Tapi, terduga pelaku sudah tidak ada di rumahnya. Diduga telah melarikan diri,” katanya.

Dalam serangkaian penyelidikan, polisi juga sudah melakukan upaya-upaya lain.

Yakni melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk keluarga dekat korban dan terduga pelaku berkaitan dengan kasus tersebut. 

”Keseluruhan lebih dari lima saksi sudah kami mintai keterangan,” ujarnya.

Poundra mengutarakan, setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pihaknya memutuskan untuk menerbitkan DPO terhadap Wafar.

Baca Juga: BPS Turunkan Ribuan Petugas Berharap Seluruh Warga Bersedia Memberikan Data yang Sebenarnya9

Yakni atas dugaan melakukan tindak pidana, memiliki, menyimpan, mempergunakan senjata api tanpa izin dan penganiayaan.

Penetapan DPO tertuang dalam surat nomor DPO/48/VI/Res.1.6/2026/Satreskrim pada Jumat (9/6). 

”Jika menemukannya silakan langsung melapor kepada kami,” tuturnya.

Dia mengungkapkan, surat penetapan DPO sudah dikirim ke Polda Jatim.

Tujuannya, agar informasi DPO disebarluaskan ke seluruh jajaran Polda Jatim. 

”Kami juga mengajukan cekal pada imigrasi terhadap DPO tersebut,” ungkapnya. 

Marino selaku paman korban mengaku sudah mengetahui jika Polres Sampang menetapkan DPO pada terduga pelaku.

Artinya, Wafar tidak kooperatif dan tidak menghormati hukum. Dia berharap, Polres Sampang segera menangkap pelaku.

”Kami akan tetap mengawal, sampai pelaku ini benar-benar ditangkap. Kami berharap, saat ditangkap, terduga pelaku dikenakan hukuman seberat-beratnya,” harapnya.

Marino menambahkan, pasca kejadian penembakan, terduga pelaku memang tidak pernah berkeliaran di wilayah Kecamatan Robatal.

Baca Juga: Fokus Tingkatkan Kesejahteraan Petani Raperda Penyertaan Modal BPRS Bhakti Sumekar Rampung

Dia meyakini, Wafar masih ada di wilayah Kabupaten Sampang. 

”Mungkin ada yang melindungi. Siapa pun yang nekat melindungi pelaku, mesti diungkap oleh polisi,” pintanya.

Sekadar informasi, Wafar diduga menembak Ahmad Yulianto pada Sabtu (6/6).

Peristiwa itu bermula saat korban dituduh mencuri sandal dan mesin pompa air.

Tuduhan tersebut berujung cekcok hingga terjadi penembakan. (bai/bil)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#wafar #cekal #dpo #imigrasi #kabur