Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Polisi Ringkus Perempuan Pamekasan, Curi Uang Teman Kencan Rp 4 Juta Usai Menginap di Hotel

Hera Marylia Damayanti • Sabtu, 13 Juni 2026 | 09:23 WIB
DIPERIKSA: H (inisial) dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Sampang, Kamis (11/6). (SATRESKRIM POLRES SAMPANG UNTUK JPRM)
DIPERIKSA: H (inisial) dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Sampang, Kamis (11/6). (SATRESKRIM POLRES SAMPANG UNTUK JPRM)

SAMPANG, Jawa Pos Radar Madura – Polres Sampang menahan perempuan berinisial H, 45, warga Kabupaten Pamekasan.

Dia diduga mencuri uang Rp 4 juta milik pria berinisial DW, 45, warga Kabupaten Gresik, usai menginap bersama di salah satu hotel di Sampang.

KBO Satreskrim Polres Sampang Ipda Poundra Kinan Aditama membenarkan pihaknya mengamankan H.

”Kejadiannya pada Jumat (24/4), sekitar pukul 23.37 di Hotel Panglima, Jalan Panglima Sudirman, Kelurahan Dalpenang, Kecamatan Kota Sampang,” ujarnya.

Menurut Poundra, keduanya berkenalan melalui aplikasi kencan karena sama-sama lajang. Hubungan keduanya kemudian menjadi lebih intens.

”Bahkan, keduanya sempat jalan-jalan bersama dua kali,” tuturnya.

Pada Jumat (24/4), DW baru selesai menagih utang di salah satu toko di Sampang.

Setelah itu, DW mencari tempat untuk minum kopi dan merekap uang hasil tagihannya.

”Setiba di tempat ngopi, korban membuka jok sepeda motornya dan mendapati uang yang awalnya Rp 23.230.000 sudah berkurang Rp 4 juta,” kata Poundra.

Sisa uang di jok sepeda motor korban ternyata hanya Rp 19.230.000.

Mengetahui hal itu, korban kembali ke Hotel Panglima untuk mengecek rekaman CCTV. 

”Hasilnya, terungkap yang mengambil uang korban adalah H,” ujarnya.

Poundra menambahkan, H adalah perempuan yang sempat tidur bersama korban di hotel.

Setelah ditunjukkan rekaman CCTV, H mengaku mengambil uang tersebut.

DW meminta H mengembalikan uang, tetapi H tidak kunjung mengembalikan. Lalu DW melapor ke Polres Sampang.

Berbekal laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan gelar perkara. Hasilnya, H ditetapkan sebagai tersangka.

Tim Unit Reaksi Cepat (URC) mengamankan H di Jalan Raya Torjun, Kecamatan Torjun, Sampang, Rabu (10/6), sekitar pukul 08.00. 

H lalu dibawa ke Polres Sampang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

”Uang yang diambil H diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan membayar utang. H dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” tandasnya. (bai/yan)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#teman kencan #polres sampang #perempuan #rekaman cctv #mencuri uang