SAMPANG, RadarMadura.id – Perkara tindak pidana barang kena cukai yang menjerat Adi Rizky Anugrah belum berkekuatan hukum tetap.
Sebab, jaksa penuntut umum (JPU) memilih menempuh upaya hukum kasasi pasca perkara itu diputus Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, Selasa (26/5).
Kasi Intel Kejari Sampang Diecky E.K. Andriansyah menyatakan, sopir Bus Ozi Faiz Trans itu dituntut 3 tahun pejara saat perkaranya bergulir di pengadilan tingkat pertama. Juga, dituntut pidana denda Rp 4,7 miliar.
Jika dalam waktu satu bulan denda itu tidak dibayar, maka harta benda Adi Rizky Anugrah akan disita jaksa untuk mengganti denda yang harus dibayarkan.
Baca Juga: Diskopindag Sampang Ingatkan Perusahaan Rokok Kurangi Kandungan Nikotin dan Tar
”Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana kurungan selama 6 enam bulan,” ujarnya.
Namun, hakim Pengadilan Negeri Sampang memutus perkara itu dengan vonis yang dinilai lebih ringan.
Yakni, pidana penjara selama 3,5 tahun. Sedangkan pidana denda yang diminta jaksa dalam tuntutannya tidak diamini oleh hakim.
Karena itu, jaksa menempuh upaya hukum banding ke PT Surabaya. Namun, putusannya justru lebih ringan.
Sebab, hakim PT Surabaya menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada Adi Rizky Anugrah tanpa pidana denda.
”Dari putusan banding, kami memutuskan melakukan upaya kasasi. Karena putusan PT tidak mempertimbangkan denda sebagaimana tuntutan kami. Sehingga, perkara ini belum inkrah,” ujarnya.
Humas PN Sampang Naruddin mengutarakan, perkara tindak pidana barang kena cukai itu telah divonis pada Selasa (26/5).
Ternyata hakim pengadilan tinggi membatalkan putusan PN Sampang Nomor 61/Pid.Sus/2026/PN Spg.
Hakim PT Surabaya menyebut Adi Rizky Anugrah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana barang kena cukai.
Baca Juga: Bayi Meninggal akibat Terkendala Biaya, Saat Berobat di Fasilitas Kesehatan
”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Adi Rizky Anugrah) pidana penjara selama 3 tahun,” bebernya.
Jaksa dan terdakwa masih bisa melakukan upaya hukum lanjutan atas putusan PT. Yakni, mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Waktu yang dimiliki JPU dan terdakwa untuk menyikapi putusan PT adalah 14 hari.
”Kedua belah pihak memiliki hak untuk mengajukannya,” bebernya.
Untuk diingat, Adi Rizky Anugrah merupakan seorang sopir Bus Ozi Faiz Trans dengan nomor polisi (nopol) R 1666 BE. Dia diamankan anggota Polres Sampang di jalan raya Kecamatan Camplong Senin (22/12/2025).
Kendaraan yang dikemudikan diketahui mengangkut barang kena cukai berupa rokok ilegal.
Barang bukti yang berhasil diamankan 1.608.000 batang rokok.
Perkara itu kemudian dilimpahkan pada Bea Cukai Madura sebelum akhirnya ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang saat proses penuntutan di pengadilan. (bai/jup)
Editor : Hera Marylia Damayanti