SAMPANG, RadarMadura.id – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Sampang meringkus Tohir, warga Dusun Onkur Laok, Desa Bunten Timur, Kecamatan Ketapang, Minggu (24/5).
Pria berusia 38 tahun itu diduga menjadi penadah sepeda motor hasil curian.
Ps Kasatreskrim Polres Sampang Iptu Nur Fajri Alim melalui KBO Satreskrim Ipda Poundra Kinan Aditama mengatakan, pihaknya mengamankan satu orang tersangka atas dugaan tindak pidana penadahan.
Yakni Tohir, warga Dusun Onkur Laok, Desa Bunten Timur, Kecamatan Ketapang.
Dia mengutarakan, penangkapan Tohir berawal dari laporan pencurian sepeda motor (curanmor) yang diterima polisi.
Di antaranya dialami Husin, warga Dusun Lon Cantok, Desa Ketapang Daya. Pria yang berprofesi sebagai petani itu memilih lapor ke polisi agar sepeda motornya segera ditemukan.
Poundra menjelaskan, tindak pidana pencurian dengan pemberatan juga terjadi di rumah Mat Surah, Dusun Lon Cantok, Desa Ketapang Daya.
Korban mengetahui motornya hilang setelah didatangi orang tuanya, Abdul Latif. Curanmor ini dilaporkan pada Kamis (20/11/2025).
”Abdul Latif memberi tahu Mat Surah jika sepeda motornya hilang di rumahnya,” terangnya.
Setelah mendengar kabar tersebut, Mat Surah mendatangi rumah Abdul Latif.
Korban mengecek sepeda motornya yang disimpan di dalam rumah Abdul Latif, tepatnya di dapur.
”Atas kejadian tersebut korban langsung melaporkan ke Polres Sampang,” bebernya.
Berbekal laporan tersebut, Satreskrim Polres Sampang melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan.
Pada Minggu (24/5) pukul 16.00, Tim URC Satreskrim Polres Sampang mengamankan Tohir yang diduga sebagai penadah sepeda motor hasil curian.
”Tersangka langsung diamankan ke Mapolres Sampang untuk dilakukan proses lebih lanjut,” tegasnya.
Hasil penyidikan, motif terduga pelaku yakni untuk mendapatkan keuntungan materi.
Tersangka Tohir mengakui lebih dari tiga kali menerima motor hasil curanmor. Barang bukti (BB) berupa BPKB dan STNK Honda Vario disita.
”Terhadap terdakwa dijerat Pasal 591 huruf a KUHP. Ancaman pidananya maksimal empat tahun penjara,” tandasnya. (bai/bil)
Editor : Hera Marylia Damayanti