Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Warga Ketapang Terseret Dua Kasus Pidana, Terungkap Curi Motor saat Ditangkap karena Bawa Sajam

Hera Marylia Damayanti • Minggu, 31 Mei 2026 | 09:47 WIB
TIDAK BERKUTIK: Petugas kepolisian saat memeriksa H di Polsek Banyuates, Sampang, Kamis (28/5). (POLRES UNTUK JPRM)
TIDAK BERKUTIK: Petugas kepolisian saat memeriksa H di Polsek Banyuates, Sampang, Kamis (28/5). (POLRES UNTUK JPRM)

SAMPANG, RadarMadura.id – Polsek Banyuates menangkap warga Dusun Lon Lebar, Desa Banyusokah, Kecamatan Ketapang, berinisial H.

Pria berusia 30 tahun ini terciduk membawa senjata tajam (sajam) saat berada di warung bakso di Dusun Bringkoning, Desa Tlagah, Kamis (28/5) sekitar pukul 17.00.

Setelah diinterogasi, aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan H juga terbongkar. Atas perbuatannya, dia terseret dua kasus pidana secara bersamaan.

Yakni kasus pencurian sepeda motor (curanmor) dan kepemilikan sajam tanpa hak.

Baca Juga: Pengedar Sabu Diringkus sebelum Transaksi, Polisi Temukan Barang Bukti 2,02 Gram Narkotika

Kasihumas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo menyampaikan, H diamankan polisi karena membawa sebilah celurit dengan panjang sekitar 52 sentimeter. Sajam tersebut diselipkan di pinggang kiri pelaku.

”Selanjutnya yang bersangkutan dibawa ke Mapolsek Banyuates untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” katanya Sabtu (30/5).

Pelaku awalnya diamankan dalam perkara membawa senjata tajam tanpa hak. Setelah diusut, H mengaku pernah melakukan pencurian sepeda motor di Desa Tlagah, Kecamatan Banyuates.

Keterangan pelaku dikembangkan oleh penyidik hingga mengarah pada kasus pencurian kendaraan bermotor yang dilaporkan warga Tlagah.

”Awalnya pelaku H diamankan terkait sajam. Setelah diinterogasi di Mapolsek Banyuates, pelaku mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor,” ungkapnya.

Eko menerangkan, laporan kehilangan sepeda motor itu dilayangkan Fadli, warga Desa Tlagah, Kecamatan Banyuates.

Dia kehilangan sepeda motor Beat warna hitam nopol L 4879 PD. Itu terjadi saat korban mencari rumput Kamis (2/4) sekitar pukul 15.00.

Akibat kejadian tersebut, Fadli mengalami kerugian material Rp 10 juta.

Baca Juga: Pertandingan Final UCL 2026 Menegangkan Tapi Menghibur, Warga Antusias Nobar Bersama Wabup Sampang di Alun-Alun Trunojoyo

”Sebelum hilang, sepeda motor korban diparkir dengan kunci motor menempel. Tiba-tiba korban melihat seorang laki-laki membawa sapeda motor miliknya,” terangnya.

Hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam beserta STNK, BPKB, dan kunci kontak kendaraan.

”Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan, pelaku mengakui telah mengambil sepeda motor milik korban,” paparnya.

Eko menyatakan, saat ini penyidik tengah melengkapi administrasi penyidikan untuk dua perkara pidana yang menjerat tersangka.

Selain diproses atas kasus curanmor, H juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena membawa sajam tanpa hak.

”Pelaku dikenakan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan ancaman pidana penjara lima tahun. Sedangkan untuk perkara sajam, pelaku dikenakan Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” pungkasnya. (ay/bil)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#pemeriksaan lanjutan #curanmor #pencurian #sajam #Polsek Banyuates