Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Terdakwa Perkara Narkotika 3 Kg Bantah Dakwaan JPU

Hera Marylia Damayanti • Rabu, 27 Mei 2026 | 12:40 WIB
MELANGGAR HUKUM: Terdakwa perkara narkotika Sulhan dan Sahudri mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Sampang, Senin (25/5). (UBAIDILLAHIR RA’IE/JPRM)
MELANGGAR HUKUM: Terdakwa perkara narkotika Sulhan dan Sahudri mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Sampang, Senin (25/5). (UBAIDILLAHIR RA’IE/JPRM)

SAMPANG, RadarMadura.id – Dua terdakwa perkara narkotika dengan barang bukti jumbo diadili di Pengadilan Negeri (PN) Sampang.

Mereka adalah Sahudri yang diduga sebagai bandar dan Sulhan sebagai kurir.

Keduanya mengajukan eksespsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Kamis (21/5).

Bantahan terhadap dakwaan JPU tersebut disampaikan Moh. Taufik selaku penasihat hukum kedua terdakwa.

Baca Juga: Ratusan SPPG Pamekasan Lalai,  Pekerja Tidak Dijamin BPJS Kesehatan

Namun, bantahan tersebut telah dijawab dalam sidang dengan agenda pembacaan replik pada Senin (25/5).

JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang Suharto menyatakan, perkara kedua terdakwa kasus narkotika tersebut di-splitsing. Mereka didakwa dengan pasal berbeda.

Sahudri didakwa dengan dakwaan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang 35/2009 sebagaimana telah diubah dengan UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain itu, Sahudri juga didakwa dengan Pasal 609 ayat 2 huruf a Undang-Undang 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Serta Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan terdakwa Sulhan didakwa dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang 35/2009 tentang Narkotika.

Serta Pasal 609 ayat 2 Undang-Undang 1/2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca Juga: Korban Dugaan Penipuan Travel Umrah PT Anisa Berkah Wisata Bertambah, Kerugian Tembus Rp 10 Miliar

Suharto mengakui dakwaannya dinilai tidak jelas, tidak lengkap, dan prematur oleh penasihat hukum Sahudri dan Sulhan.

Namun, pandangan itu telah dibantah dalam sidang pembacaan replik atas eksepsi yang disampaikan pihak terdakwa.

”Kami telah menguraikan secara jelas tindak pidana yang dilakukan terdakwa, bahkan sudah cermat sesuai prosedur,” katanya.

Jaksa telah meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi tim penasihat hukum para terdakwa.

Pihaknya juga menilai bahwa dakwaannya sudah memenuhi ketentuan untuk dijadikan dasar pembuktian dalam perkara itu.

”Agenda sidang berikutnya putusan sela yang akan digelar pada Selasa (2/6),” bebernya.

Moh. Taufik selaku penasihat hukum kedua terdakwa mengaku menerima kronologi perkara yang disampaikan jaksa dalam dakwaannya.

Namun, pihaknya mempersoalkan keabsahan barang bukti narkotika tiga kilogram yang dibeli kliennya kepada bandar. ”Barang buktinya diragukan,” tandasnya. (bai/jup)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#dakwaan JPU #narkotika tiga kilogram #bantahan #bandar #kurir