Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

28 Bal Rokok Bodong Diserahkan ke Bea Cukai, Disita dari Xenia yang Terlibat Laka di Sampang

Hera Marylia Damayanti • Senin, 25 Mei 2026 | 07:54 WIB
Grafis: RISKY/AI/JPRM
Grafis: RISKY/AI/JPRM

SAMPANG, RadarMadura.id – Nasib nahas dialami Rudik Cahyono, warga Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Pria berusia 48 tahun itu mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Halim Perdanakusuma, Sampang, Jumat (22/5) pukul 17.30.

Apesnya, Rudik Cahyono yang mengendarai Xenia nopol N 1169 AAU itu ketahuan sedang memuat rokok bodong.

Jumlah rokok tanpa cukai itu lebih 28 bal. Kini, barang bukti (BB) rokok ilegal itu sudah dilimpahkan ke Bea Cukai Madura.

Baca Juga: Xiaomi 17 Max Hadir Membawa Gebrakan Baru di Kelas Premium, Ponsel Flagship dengan Baterai 8.000mAh dan Performa Gahar

Kasihumas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo mengatakan, petugas piket SPKT Polres Sampang mendapatkan informasi dari masyarakat terkait kejadian laka sekitar pukul 17.30 pada Jumat (22/5).

Selanjutnya, petugas langsung menghubungi Satlantas Polres Sampang dan mendatangi TKP.

Di TKP, ditemukan 1 unit kendaraan Daihatsu Xenia warna hitam dengan nopol N 1169 AAU yang mengalami laka tunggal dengan posisi mobil terguling.

Kendaraan tersebut di dalamnya mengangkut sejumlah rokok ilegal atau tanpa dilekati pita cukai.

”Kemudian, orang dan barang bukti berupa rokok ilegal dibawa ke Polres Sampang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” katanya.

DISITA: Anggota Satreskrim Polres Sampang (kiri) melimpahkan BB rokok ilegal pada petugas Bea Cukai Madura di Pamekasan, Sabtu (23/5). (HUMAS POLRES UNTUK JPRM)
DISITA: Anggota Satreskrim Polres Sampang (kiri) melimpahkan BB rokok ilegal pada petugas Bea Cukai Madura di Pamekasan, Sabtu (23/5). (HUMAS POLRES UNTUK JPRM)

Dia menerangkan, penanganan laka tunggal tersebut ditangani unit Gakkum Satlantas Polres Sampang.

Pengendara (sopir) dan mobilnya diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut. Sedangkan BB rokok ditangani Satreskrim Polres Sampang.

”Semua BB rokok ilegal yang diamankan, oleh Satreskrim Polres Sampang sudah dilimpahkan ke Bea Cukai Madura yang berkantor di Pamekasan,” terangnya.

Baca Juga: Lenovo Legion Y900 Series Jadi Senjata Baru Gamer Mobile, Usung Layar Lebar dan Kinerja Cepat untuk Hiburan Premium

Eko menyatakan, dalam perkara rokok ilegal, terduga pelaku dijerat Pasal 54 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) 39/2007 Perubahan atas UU 11/1995 tentang Cukai.

”Ancamannya maksimal pidana penjara lima tahun,” bebernya.

Humas KPPBC TMP C Madura Trilabali Bontongan belum bisa berkomentar banyak. Dia berdalih sedang cuti.

Pihaknya meminta waktu untuk mengecek informasi pelimpahan rokok tanpa pita cukai dari Polres Sampang tersebut.

”Kami cek dulu pada bagian pengawasan, karena belum mendapatkan informasi. Kebetulan sedang cuti,” tuturnya.

Sebelumnya, Kasatlantas Polres Sampang AKP Sulaiman menyatakan jika kecelakaan terjadi saat kendaraan melaju dari arah timur ke barat di Kabupaten Sampang.

Kendaraan masuk ke gang perkampungan warga dan ditemukan bermuatan rokok.

Berdasarkan hasil identifikasi, kendaraan tersebut dikemudikan Rudik Cahyono, 48, warga Kota Malang.

Polisi menduga sopir membawa rokok ilegal dari Pamekasan dengan tujuan Kabupaten Nganjuk.

”Sopir masih dalam penanganan untuk dimintai keterangan,” tukasnya. (bai/bil)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#rokok ilegal #warga Kota Malang #polres sampang #rokok bodong #kecelakaan tunggal