Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

KPK Periksa 16 Saksi, ASN hingga Ketua Pokmas Dimintai Keterangan

Hera Marylia Damayanti • Minggu, 24 Mei 2026 | 06:59 WIB
TERTUTUP: Sejumlah saksi asal Sumenep sedang diperiksa oleh tim penyidik KPK di Mapolres Sumenep pada Rabu (19/5). (MOH. LATIF/JPRM)
TERTUTUP: Sejumlah saksi asal Sumenep sedang diperiksa oleh tim penyidik KPK di Mapolres Sumenep pada Rabu (19/5). (MOH. LATIF/JPRM)

SUMENEP, RadarMadura.id – Penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) Pemprov Jatim tahun anggaran 2019–2022 terus dikembangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Buktinya, penyidik lembaga antirasuah itu melakukan pemeriksaan saksi selama dua hari di Mapolres Sumenep, Selasa-Rabu (19-20/5).

Tercatat ada 16 saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik. Mereka terdiri atas aparatur sipil negara (ASN), ketua kelompok masyarakat (pokmas) penerima hibah di Sumenep, kalangan swasta, hingga guru lembaga pendidikan swasta.

Baca Juga: Lima Siswa FIES Sumenep Raih Medali Olimpiade Matematika, Bahasa Inggris, dan Sains Tingkat Provinsi

Proses pemeriksaan dilakukan secara tertutup. Hanya tim penyidik KPK dan para saksi yang diperbolehkan masuk ke aula yang dijadikan ruang pemeriksaan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kasihumas Polres Sumenep Kompol Widiarti S mengatakan, pihaknya tidak mengetahui detail pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK di Mapolres Sumenep.

Sebab, Polres Sumenep hanya menerima pemberitahuan peminjaman tempat selama dua hari.

Dalam kasus tersebut, pihaknya hanya sebatas menyediakan ruang untuk pemeriksaan saksi.

”Kami juga tidak tahu siapa saja yang diperiksa dan pemeriksaannya terkait apa. Kami hanya sebatas penyedia tempat,” katanya.

Widiarti juga mengaku belum mengetahui apakah nantinya akan ada pemeriksaan lanjutan atau tidak.

Sebab, hingga kini belum ada pemberitahuan kembali dari pihak KPK. 

”Belum ada informasi lanjutan apakah nanti ada pemeriksaan saksi lagi atau tidak,” imbuh mantan Kapolsek Kota Sumenep itu.

Baca Juga: Dua Gol Junior Brandao Memastikan Madura United Bertahan di Liga 1

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sumenep Benny Irawan membenarkan adanya salah satu ASN yang diperiksa KPK.

Namun, pihaknya belum menerima laporan resmi terkait pemeriksaan tersebut.

”Yang jelas kabar itu benar. Tapi, saya tidak bisa berkomentar banyak karena takut salah. Sampai sekarang saya belum menerima laporan resminya,” singkatnya.

Sekadar diketahui, kasus tersebut merupakan pengembangan perkara korupsi dana hibah Pemprov Jatim yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak pada Desember 2022.

Dalam perkara itu, KPK sempat menetapkan 21 tersangka. Namun, satu tersangka, yakni mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi, dihentikan proses penyidikannya karena meninggal dunia. 

Dengan demikian, saat ini masih terdapat 20 tersangka yang diproses hukum. (iqb/han)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#pemeriksaan #Dana Hibah Pemprov Jatim #kpk #tipikor #pokmas